Himbau Masyarakat Polsek Semitau Pasang Maklumat Kapolda Kalbar

Tribratanews.polri.go.id Polda Kalbar Polres Kapuas Hulu - Kepolisian Sektor Semitau memasang Spanduk Himbauan dari Kapolda Kalbar tentang Kewajiban, larangan, dan sanksi pembakaran hutan dan lahan ( KARHUTLA ). Himbauan ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat serta menyadarkan masyarakat untuk tidak sekali-kali melakukan pembakaran Hutan dan lahan (Karhutla).
“Kita telah pasang maklumat dari Kapolda Kalbar berupa spanduk tentang larangan membakar lahan maupun hutan, Spanduk itu akan kita pasang disejumlah persimpangan jalan serta tempat strategis agar mudah di baca oleh warga,” kata Kapolsek Semitau Ipda Dayan, Minggu (22/07/2018).
Dikatakannya, selain dilakukan pemasangan spanduk himbauan Karhutla, para anggota Bhabinkamtibmas juga akan membagikan selebaran tentang himbauan karhutla di masing-masing wilayah binaannya serta melaksanakan sosialisasi larangan karhutla.
Melalui semua ini pihaknya menghimbau dan berharap agar masyarakat dapat memahami dan mentaati aturan yang ada. Semua ini dilakukan untuk kepentingan kita bersama.
Sebab itu dikatakan oleh Dayan, masyarakatlah yang paling diharapkan dalam mencegah karhutla, karena ketanggapan dan kesadaran dari masyarakat untuk menjaga hutan sangat menentukan.
"Kita berharap seluruh lapisan masyaraka agar bersinergi dan tanggap terhadap bencana karhutla. Bagi setiap warga masyarakat yang mengetahui, melihat, dan menjadi korban karhutla agar segera melaporkan kepada aparat kepolisian, TNI, dan instansi terkait lainnya," kata Ipda Dayan.
Penulis : Mahadi Edma
0Comments
Komentarlah dengan bijak