Cegah Karhutla, Polsek Jongkong Pasang Spanduk Maklumat Kapolda Kalbar

Tribaratanews.polri.go.id, Polda Kalbar, Polres Kapuas Hulu - Dalam rangka mensosialisasikan Maklumat dari Kapolda Kalbar Inspektur Jenderal Polisi Drs. DIDI HARYONO, S.H, M.H yaitu tentang Kewajiban, larangan dan sanksi bagi pembakar hutan dan lahan (Karhutla),
Tampak anggota polsek Jongkong bersama masyarakat memasang Spanduk maklumat tersebut dipersimpangan jalan di desa Nanga Temenang, Kecamatan Jongkong, Minggu (22/07/2018).
Kapolsek Jongkong Ipda Dony menyampaikan bahwa jika terjadi Karhutla masyarakat tidak bisa beraktifitas seperti biasa dan Karhutla berdampak sangat buruk bagi kesehatan dan lingkungan makhluk hidup, maka dari itu Polsek Jongkong memasang maklumat Kapolda Kalbar untuk disampaikan kepada seluruh masyarakat sebagai upaya untuk mencegah terjadinya Karhutla" terangnya.
Ipda Dony juga menegaskan kepada seluruh anggotanya untuk menjalin kemitraan dengan masyarakat, sosialisasikan dan berikan himbauan kepada masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan, serta berikan pengertian tentang Sanksi kepada pelaku pembakar lahan.
"Mari Kita Stop untuk membakar Hutan dan lahan karena lingkungan yang bersih, nyaman dan sehat merupakan kebutuhan yang harus kita jaga bersama selamanya", himbau Ipda Dony.
Penulis : Yulius.R
0Comments
Komentarlah dengan bijak