Tribaratanews.polri.go.id, Kapuas Hulu –
pada hari Minggu 28 Mei 2017 pada pukul 16.30 wib dalam rangka Operasi
Kepolisian Pekat Kapuas 2017 Polsek Putussibau Utara Polres Kapuas Hulu
berhasil mengamankan 90 Liter minuman keras jenis Tuak.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolsek
Putussibau Utara IPTU Salmansyah serta anggota Putussibau Utara untuk
melaksanakan kegiatan Razia ditempat Produksi atau penjualan minuman
Keras tersebut dan ditemukan miras jenis tuak yang masih berjualan di
Jl. Lintas Utara RT 001 / RW 001 Desa Pala Pulau Kec. Putussibau Utara
Kab. Kapuas Hulu.
Dan Polsek Putussibau Utara mengamankan 3
pemilik dan barang bukti yang masih berjualan miras yaitu Pemilik
pertama Laurensius Cerenggi (44 tahun) Jumlah : 40 Liter Tuak, Pemilik
kedua Mickael Suryanoto (43 tahun) Jumlah : 20 Liter Tuak, Pemilik
ketiga Lusia Mujaan (48 tahun) Jumlah : 30 Liter Tuak dan jumlah
seluruhnya berjumlah 90 Liter Tuak.
Selanjutnya kepada tersangka dan Barang
Bukti diamankan di Mapolsek Putussibau Utara untuk dilakukan penyidikan
lebih lanjut dan kepada tersangka dikenakan Tindak Pidana Tipiring
(tindak Pidana Ringan).
“dalam rangka Operasi Kepolisian Pekat
Kapuas 2017 Polsek Putussibau Utara akan terus menghimbau kepada
masyrakat agar tidak memproduksi atau tidak menjual minum-minuman keras”
jelas Kapolsek Putussibau Utara IPTU Salmansyah.
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak
EmoticonClick to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.