POLSEK BATANG LUPAR SOSIALISASI LARANGAN KARHUTLA DI DESA LANJAK DERAS
BATANG LUPAR, Kamis 6 Agustus 2026 — Personel Polsek Batang Lupar melaksanakan sosialisasi dan himbauan terkait larangan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada warga Desa Lanjak Deras Kecamatan Batang Lupar, Kamis 6 Agustus 2026, pukul 10.00 WIB.
Kegiatan digelar di Balai Desa Lanjak Deras dan dihadiri perangkat desa, tokoh masyarakat, serta puluhan warga. Dalam sosialisasi tersebut, petugas menjelaskan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran lahan sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta dampak asap terhadap kesehatan dan aktivitas warga.
Kapolsek Batang Lupar IPDA SALEH SYAFARIDDIN S.H menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat mencegah karhutla. “Membuka lahan dengan cara dibakar itu dilarang. Mari kita jaga lingkungan, kalau ada yang nekat membakar segera laporkan ke Bhabinkamtibmas atau Polsek,” imbaunya.
Warga juga diajak memanfaatkan alternatif pembukaan lahan tanpa bakar dan diminta segera melapor jika melihat titik api. Kegiatan diakhiri dengan pemasangan spanduk larangan karhutla di lokasi strategis desa.
Selama sosialisasi berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, dan warga menyambut baik kegiatan tersebut.
0Comments
Komentarlah dengan bijak