Skip to main content
GfC5TpY9BUd9TfG7Tpz9TUW5Gd==

Headline

Search

Kapolres Kapuas Hulu Gelar Coffee Morning Bersama OPD Bahas Penanganan Aktivitas PETI




KAPUAS HULU – Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wisnu Perdana Putra, S.H., S.I.K., M.M., CBA., menggelar kegiatan Coffee Morning bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kapuas Hulu dalam rangka membahas penanganan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.


Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (20/8/2026) pukul 08.00 WIB, bertempat di Ruang Kapolres Kapuas Hulu. Pertemuan tersebut menjadi forum koordinasi lintas sektor untuk membahas persoalan PETI secara menyeluruh, tidak hanya dari aspek penegakan hukum, tetapi juga menyangkut aspek legalitas, lingkungan, sosial ekonomi masyarakat, tata ruang, status kawasan, serta stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).


Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wisnu Perdana Putra, S.H., S.I.K., M.M., CBA., Wakapolres Kapuas Hulu Kompol Muslimin, S.H., Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Sihar, Kepala Bagian Perekonomian, Administrasi Pembangunan dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Kapuas Hulu Budi Prasetiyo, S.T., M.M., Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Kapuas Hulu Jantau, S.Sos., M.M., Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu Marthen, S.T., M.T., Kepala DPMPTSP Kabupaten Kapuas Hulu Didik Widianto, S.Sos., M.A.P., perwakilan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas Hulu, serta dua orang staf Dinas PUPR Kabupaten Kapuas Hulu.


Dalam pembahasan, disampaikan bahwa persoalan PETI memiliki kompleksitas yang tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum, tetapi juga dipengaruhi oleh ketidakpastian legalitas, perubahan regulasi, keterbatasan kewenangan, kondisi sosial ekonomi masyarakat, status kawasan, serta tata kelola sumber daya alam.


Karena itu, penanganan PETI dinilai perlu dilakukan secara komprehensif dengan tetap mengedepankan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, keberlanjutan mata pencaharian masyarakat, pemerataan manfaat ekonomi, dan terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif.


Forum tersebut juga membahas pentingnya verifikasi dan pemetaan terhadap Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), pengajuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), status lahan, kawasan hutan, kawasan konservasi, serta wilayah yang selama ini dikelola masyarakat. Data yang akurat diperlukan sebagai dasar dalam menentukan wilayah yang dapat dimanfaatkan secara legal maupun kawasan yang wajib dilindungi.


Selain itu, para peserta mendorong penguatan kelembagaan masyarakat melalui koperasi, BUMD, maupun bentuk usaha lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penguatan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian dalam pengelolaan usaha, permodalan, pengolahan produksi, hingga pemasaran hasil produksi masyarakat.


Aspek tata niaga juga menjadi perhatian dalam pembahasan. Pemerintah dan instansi terkait perlu mendorong terciptanya mekanisme perdagangan hasil produksi yang legal, transparan, dan adil guna mencegah praktik monopoli, penguasaan harga, serta ketergantungan masyarakat terhadap pihak tertentu.


Dari sisi Kamtibmas, ketidakpastian legalitas dan ketergantungan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan berpotensi menimbulkan ketidakpuasan, tuntutan, maupun konflik sosial. Untuk itu, Polri akan terus melakukan deteksi dini, membangun komunikasi dengan masyarakat, memetakan potensi kerawanan, serta mengedepankan langkah pencegahan dan penyelesaian secara persuasif bersama instansi terkait.


Dalam pertemuan tersebut disepakati sejumlah langkah tindak lanjut, di antaranya melakukan verifikasi dan validasi data WPR, pengajuan IPR, status perizinan dan kawasan; meningkatkan koordinasi lintas sektor; menginventarisasi masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian pada aktivitas pertambangan; serta mendorong percepatan penyelesaian proses legalisasi kegiatan masyarakat sesuai ketentuan.


Selain itu, akan dilakukan pemetaan terhadap rantai kegiatan pertambangan, mulai dari sumber modal, penyediaan peralatan, pelaksana lapangan, pembeli, pengangkutan, pengolahan hingga pemasaran hasil tambang. Langkah tersebut bertujuan untuk mengetahui pola dan pihak-pihak yang memperoleh manfaat ekonomi sekaligus mencegah dominasi pemodal dari luar daerah dalam kegiatan pertambangan masyarakat.


Polres Kapuas Hulu juga menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang terbukti melanggar ketentuan akan tetap dilaksanakan secara terukur dengan memperhatikan aspek hukum dan kondisi sosial masyarakat. Penindakan akan diarahkan secara profesional, khususnya terhadap pihak yang memiliki peran utama dalam pembiayaan, pengorganisasian, penguasaan maupun perdagangan hasil kegiatan ilegal.


Melalui kegiatan Coffee Morning tersebut, diharapkan terbangun sinergi antara Polri, Pemerintah Daerah dan instansi terkait dalam menghasilkan solusi yang konkret, terukur dan berkelanjutan terhadap persoalan PETI.


Kapolres Kapuas Hulu menekankan bahwa penanganan PETI tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi membutuhkan langkah terpadu berupa kepastian hukum, perlindungan lingkungan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, tata kelola sumber daya yang baik, serta penguatan Kamtibmas.


Dengan adanya koordinasi lintas sektor dan rencana tindak lanjut yang memiliki target serta penanggung jawab yang jelas, diharapkan persoalan aktivitas PETI di Kabupaten Kapuas Hulu dapat ditangani secara lebih komprehensif demi terciptanya kepastian hukum, kesejahteraan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.

 Kapolres Kapuas Hulu Gelar Coffee Morning Bersama OPD Bahas Penanganan Aktivitas PETI
Next Post

0Comments

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Portal Berita Resmi Polres Kapuas Hulu. All rights reserved.