Stop Panic Buying dan Penimbunan BBM! Polres Kapuas Hulu: Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara
KAPUAS HULU – Di tengah beredarnya isu mengenai kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM), Polres Kapuas Hulu mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying maupun penimbunan BBM yang justru dapat memicu kelangkaan buatan di tengah masyarakat.
Kasi Humas Polres Kapuas Hulu, IPTU Jamali, S.A.P., menegaskan bahwa ketersediaan BBM di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu hingga saat ini masih dalam kondisi aman dan distribusinya berjalan normal. Karena itu, masyarakat diminta tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat Kapuas Hulu agar tetap tenang, bijak, dan tidak terpengaruh isu-isu yang dapat memicu keresahan terkait ketersediaan BBM," ujar IPTU Jamali, Rabu (29/7/2026).
Ia mengingatkan masyarakat untuk membeli BBM sesuai kebutuhan sehari-hari dan tidak melakukan pembelian secara berlebihan.
"Belilah BBM sesuai kebutuhan harian secara wajar. Pembelian secara berlebihan hanya akan mengganggu kelancaran distribusi dan memicu kelangkaan buatan di tengah masyarakat," jelasnya.
Selain itu, IPTU Jamali menegaskan agar masyarakat tidak melakukan penimbunan BBM, baik dengan menyimpan dalam jumlah besar di rumah, menggunakan jeriken tanpa ketentuan, maupun memperjualbelikan BBM subsidi secara ilegal.
"Tindakan menimbun, menyalahgunakan, maupun memperjualbelikan BBM subsidi secara ilegal merupakan pelanggaran hukum pidana," tegasnya.
Ia menjelaskan, pelaku penyalahgunaan dan penimbunan BBM subsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
"Ancaman hukumnya bukan main-main. Kami tidak akan segan menindak tegas siapa pun yang melakukan penimbunan maupun penyalahgunaan BBM karena perbuatan tersebut merugikan masyarakat luas," ujarnya.
Untuk memastikan distribusi BBM tetap berjalan lancar dan tepat sasaran, Polres Kapuas Hulu bersama instansi terkait terus meningkatkan pengawasan di seluruh SPBU maupun APMS yang ada di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
"Kami terus berkoordinasi dan melakukan pengawasan ketat di setiap SPBU maupun APMS untuk memastikan distribusi BBM berjalan lancar, tepat sasaran, dan aman. Apabila ditemukan praktik penimbunan ataupun penyalahgunaan BBM, akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ungkap IPTU Jamali.
Di akhir keterangannya, IPTU Jamali mengajak seluruh masyarakat untuk turut menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dengan tidak mudah terprovokasi isu kelangkaan BBM serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penimbunan atau penyalahgunaan BBM.
"Menimbun BBM tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merupakan perbuatan melawan hukum. Mari bersama-sama menjaga kondusivitas Kabupaten Kapuas Hulu dengan membeli BBM sesuai kebutuhan dan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan kepada aparat kepolisian terdekat," pungkasnya.
0Comments
Komentarlah dengan bijak