Skip to main content
GfC5TpY9BUd9TfG7Tpz9TUW5Gd==

Headline

Search

POLSEK PUTUSSIBAU SELATAN SOSIALISASIKAN LARANGAN PENANGKAPAN IKAN DENGAN SETRUM DAN RACUN KEPADA NELAYAN DESA SUNGAI ULUK




Putussibau Selatan – Dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya perikanan dan mencegah praktik penangkapan ikan secara ilegal, Polsek Putussibau Selatan melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan larangan penangkapan ikan menggunakan alat setrum maupun racun kepada masyarakat nelayan di Desa Sungai Uluk, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat (24/7/2026).


Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB di Aula Kantor Desa Sungai Uluk tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Putussibau Selatan, IPTU Ismail Sinuraya, didampingi personel Polsek Putussibau Selatan, yakni Ps. Kanit Provos AIPTU Belmi Sialagan, BRIPKA Yulius Ringkai, BRIPKA W. Silaban, BRIPKA Heribertus Yopi, serta BRIPTU Agustinus Libertus Jo. Turut hadir Sekretaris Desa Sungai Uluk Yakobus yang mewakili Kepala Desa, Kepala Dusun Karya Bakti Antonius Tingga, Kepala Dusun Serian Jaya Imanuel, serta masyarakat Desa Sungai Uluk.


Dalam penyampaiannya, Kapolsek mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penangkapan ikan menggunakan alat setrum, racun, maupun bahan berbahaya lainnya yang dapat merusak ekosistem perairan. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian sumber daya perikanan sebagai aset yang harus diwariskan kepada generasi mendatang.


Selain memberikan edukasi, Kapolsek juga menegaskan bahwa pelaku penangkapan ikan menggunakan alat setrum maupun racun dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.


Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diimbau untuk menggunakan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga kelestarian sumber daya perikanan, serta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya praktik penangkapan ikan secara ilegal yang merusak lingkungan.


Masyarakat yang hadir menyambut baik kegiatan tersebut dan menyatakan komitmennya untuk mendukung upaya Polri dalam menjaga kelestarian perairan serta tidak melakukan praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan.


Kegiatan berakhir pada pukul 10.00 WIB dalam situasi aman, tertib, dan kondusif. Melalui kegiatan ini, Polsek Putussibau Selatan berharap kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat sehingga tercipta lingkungan perairan yang lestari, produktif, dan berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu.

 POLSEK PUTUSSIBAU SELATAN SOSIALISASIKAN LARANGAN PENANGKAPAN IKAN DENGAN SETRUM DAN RACUN KEPADA NELAYAN DESA SUNGAI ULUK
Next Post

0Comments

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Portal Berita Resmi Polres Kapuas Hulu. All rights reserved.