Permudah Pelayanan Masyarakat, Kasi Humas Polres Kapuas Hulu Sosialisasikan Pembuatan SKCK Melalui Super App Polri
KAPUAS HULU – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung transformasi digital Polri, Kasi Humas Polres Kapuas Hulu IPTU Jamali mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online melalui Super App Polri.
Melalui video sosialisasi yang disampaikan kepada masyarakat, IPTU Jamali menjelaskan bahwa proses pengajuan SKCK kini dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan praktis tanpa harus datang terlebih dahulu ke kantor kepolisian untuk melakukan pendaftaran.
"Melalui Super App Polri, masyarakat cukup mengunduh aplikasi di Play Store atau App Store, kemudian membuat akun dan mengisi data sesuai identitas yang dimiliki. Seluruh persyaratan seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, serta pas foto berlatar merah dapat diunggah langsung melalui aplikasi," jelas IPTU Jamali.
Ia juga mengimbau masyarakat agar mengisi data dengan teliti sesuai dokumen kependudukan, memilih jenis keperluan SKCK sesuai kebutuhan, serta menentukan lokasi pencetakan di Polres Kapuas Hulu beserta jadwal pengambilannya. Setelah seluruh data lengkap, pemohon dapat melakukan pembayaran melalui nomor BRIVA yang diterbitkan sistem sebelum batas waktu yang ditentukan.
Menurut IPTU Jamali, digitalisasi layanan SKCK merupakan salah satu upaya Polri dalam memberikan pelayanan yang semakin efektif, transparan, dan efisien kepada masyarakat. Dengan sistem pendaftaran online, waktu pelayanan menjadi lebih singkat sehingga masyarakat tidak perlu mengantre lama hanya untuk melakukan registrasi.
"Polres Kapuas Hulu berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami mengajak seluruh warga yang akan mengurus SKCK agar memanfaatkan layanan Super App Polri sehingga proses pengajuan menjadi lebih praktis. Apabila masih mengalami kendala, masyarakat dapat langsung datang ke Pelayanan SKCK Polres Kapuas Hulu untuk mendapatkan bantuan dari petugas," ujar IPTU Jamali.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memahami tata cara pembuatan SKCK secara online dan dapat memanfaatkan layanan digital Polri sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik yang modern, mudah diakses, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.
0Comments
Komentarlah dengan bijak