Skip to main content
GfC5TpY9BUd9TfG7Tpz9TUW5Gd==

Headline

Search

Kapolres Kapuas Hulu Keluarkan Himbauan Keras: Stop Penyentrum dan Racun Ikan!




PUTUSSIBAU - Polres Kapuas Hulu mengeluarkan himbauan tegas kepada seluruh masyarakat untuk menghentikan praktik penangkapan ikan secara ilegal dengan menggunakan alat setrum listrik dan racun / potas / tuba.


Himbauan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto A. Uda, S.I.K., M.H. dengan tema "Jaga Ekosistem Sungai dan Danau Kita Demi Masa Depan Generasi Kapuas Hulu".


Dalam himbauannya, Kapolres menegaskan bahwa Kabupaten Kapuas Hulu dianugerahi kekayaan alam berupa sungai dan danau yang melimpah. Hasil perikanan telah lama menjadi tumpuan hidup dan mata pencaharian utama masyarakat.


"Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk TIDAK MELAKUKAN PENANGKAPAN IKAN DENGAN CARA ILEGAL, khususnya menggunakan alat sentrum listrik dan racun/potas/tuba," tulis dalam flyer resmi Humas Polres Kapuas Hulu.


Polres Kapuas Hulu juga memaparkan tiga dampak negatif yang sangat berbahaya dari praktik penyentruman ikan:


1. Merusak Ekosistem dan Populasi Ikan. Alat sentrum tidak hanya menangkap ikan besar, tetapi juga membunuh bibit ikan, telur, serta mikroorganisme air yang menjadi rantai makanan yang dapat memicu putusnya rantai makan pada ekosistem.


2. Merugikan Nelayan Tradisional. Praktik tangkap ikan secara instan dan merusak ini merampas hak-hak nelayan lain yang menangkap ikan secara bijak dan ramah lingkungan.


3. Membahayakan Nyawa Orang. Penggunaan aliran listrik bertegangan tinggi di permukaan air sangat beresiko memicu kecelakaan fatal seperti tersengat listrik yang dapat merenggut nyawa pelaku sendiri maupun orang lain.


Tak hanya himbauan moral, Kapolres juga menegaskan adanya sanksi hukum berat bagi pelaku.


Perbuatan menangkap ikan menggunakan alat setrum/kimia/bahan berbahaya adalah TINDAK PIDANA sebagaimana diatur dalam Pasal 84 ayat (1) UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan (sebagaimana diubah dengan UU No.45 Tahun 2009) yang berbunyi:


"Setiap orang yang dengan sengaja diwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, biologis, bahan peledak, atau bahan yang dapat merugikan dan membahayakan kelestarian sumber daya perikanan atau lingkungannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp.1.200.000.000,- (Satu Miliar Dua Ratus Juta Rupiah)."


Melalui himbauan ini, Polres Kapuas Hulu berharap masyarakat dapat bersama-sama menjaga kelestarian sungai dan danau di Kapuas Hulu agar tetap lestari untuk generasi mendatang.

 Kapolres Kapuas Hulu Keluarkan Himbauan Keras: Stop Penyentrum dan Racun Ikan!
Next Post

0Comments

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Portal Berita Resmi Polres Kapuas Hulu. All rights reserved.