Polsek Suhaid Lakukan Pengecekan Terkait Pemberitaan Online Dugaan Penimbunan BBM
Polres Kapuas Hulu – Menindaklanjuti pemberitaan online yang dimuat oleh media Aktualita Online dengan judul “Dugaan Penimbunan Solar Subsidi untuk PETI di Suhaid Jadi Sorotan, APH Diminta Turun Tangan” dengan link https://aktualita.online/dugaan-penimbunan-solar-subsidi-untuk-peti-di-suhaid-jadi-sorotan-aph-diminta-turun-tangan/, jajaran Polsek Suhaid bergerak cepat melakukan pengecekan dan klarifikasi langsung di lapangan, Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Pengecekan dilakukan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat serta mengantisipasi potensi penyalahgunaan distribusi BBM di wilayah hukum Polsek Suhaid.
Dalam kegiatan tersebut, personel yang terlibat yakni Kapolsek Suhaid IPTU Hermansyah, Kanit Reskrim AIPTU Branata, Kanit IK AIPDA Zulfitra, serta Kanit Binmas BRIPKA Deki Pardianto. Petugas melakukan wawancara langsung dengan Sdr. Andi Irawan alias Adi Jeck, pemilik kios BBM yang beralamat di Dusun Tanjung Harapan Hilir, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Suhaid.
Dari hasil wawancara diketahui bahwa Sdr. Andi Irawan telah menjalankan usaha penjualan BBM sejak tahun 1995 hingga sekarang. BBM yang dijual disebut bukan BBM subsidi, melainkan BBM industri berupa solar jenis Dexlite yang digunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari.
BBM tersebut diperoleh dari SPBU di Kecamatan Selimbau dan diangkut menuju Suhaid melalui jalur sungai menggunakan transportasi air berupa longboat atau speedboat 15 HP. Dalam satu kali pengangkutan, BBM yang dibawa sebanyak 1.760 liter atau setara 8 drum berkapasitas 220 liter.
Dari hasil pengecekan sementara, tidak ditemukan indikasi adanya penimbunan BBM subsidi sebagaimana yang diberitakan. BBM yang dijual merupakan BBM industri yang diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sehari-hari.
Polsek Suhaid mengimbau masyarakat agar tetap bijak dalam menerima informasi yang beredar di media maupun media sosial serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi pelanggaran hukum di lingkungan sekitar.
0Comments
Komentarlah dengan bijak