PENETAPAN CALON DAN NOMOR URUT KADES TEKALONG BERLANGSUNG AMAN DAN KONDUSIF
Mentebah, 13 Mei 2026 — Panitia Pemilihan Kepala Desa Tekalong, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, resmi menetapkan tiga calon kades beserta nomor urut dalam acara yang digelar di Gedung Serbaguna Desa Tekalong, Rabu, 13 Mei 2026, pukul 09.30 WIB.
Acara diawali dengan pembukaan oleh MC Herkulanus Ngumbang, doa oleh Pdt. Edy Sarira, dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Ketua Panitia Pdt. Romi Calvin kemudian membacakan Surat Keputusan penetapan calon kepala desa.
Tiga calon yang ditetapkan adalah:
1. Martholomeus Suryadi, 40 tahun, S2, wiraswasta, warga Dusun Sungai Putih. Mendapat nomor urut 1.
2. Andri Wahyudi, 50 tahun, STM, wiraswasta, warga Dusun Sungai Putih. Mendapat nomor urut 2.
3. Agustinus, 48 tahun, SMA, petani/pekebun, warga Dusun Batu Badulang. Mendapat nomor urut 3.
Kapolsek Mentebah IPTU Didik Rianto, S.A.P., yang diwakili Bripka Sumajaya, dalam arahannya mengajak seluruh pihak menjaga kondusifitas selama tahapan pilkades. “Pilkades damai adalah tanggung jawab kita bersama. Hindari politik uang, ujaran kebencian, dan hoaks yang bisa memecah belah warga,” tegasnya.
Arahan senada juga disampaikan Staf Pemerintahan Kecamatan Mentebah, Malik Sedek, mewakili Camat Mentebah. Ia meminta panitia bekerja profesional dan transparan.
Kegiatan dilanjutkan dengan pencabutan nomor urut, pembacaan dan penandatanganan berita acara, foto bersama, serta doa penutup. Acara selesai pukul 11.20 WIB dan berjalan aman, tertib, serta kondusif.
Hadir dalam kegiatan PJ Kades Tekalong Malik Sidiq, Kanit IK Polsek Mentebah Aiptu Ewit P., tokoh agama, temenggung, kadat desa dan dusun, serta sekitar 30 warga Desa Tekalong.
Penetapan calon dan nomor urut ini merupakan salah satu tahapan penting dalam Pilkades Serentak Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2026.
0Comments
Komentarlah dengan bijak