Bhabinkamtibmas Polsek Embaloh Hulu Gencar Sosialisasikan Stop Karhutla
Embaloh Hulu, Senin (11/5/2026) Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bhabinkamtibmas Polsek Embaloh Hulu terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya karhutla serta ancaman hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan secara langsung kepada warga dengan menyampaikan himbauan agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Selain itu, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai dampak buruk karhutla terhadap kesehatan, lingkungan, serta aktivitas masyarakat.
Bhabinkamtibmas Polsek Embaloh Hulu menyampaikan bahwa pembakaran hutan, kebun, maupun lahan merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam sosialisasinya dijelaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.
Kapolsek Embaloh Hulu AKP RAJIMAN menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan langkah pencegahan melalui edukasi dan patroli rutin guna meminimalisir terjadinya karhutla di wilayah Kecamatan Embaloh Hulu.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar dan bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan.
0Comments
Komentarlah dengan bijak