Skip to main content
GfC5TpY9BUd9TfG7Tpz9TUW5Gd==

Headline

Search

POLSEK SILAT HULU SOSIALISASIKAN LARANGAN PETI DEMI KELESTARIAN LINGKUNGAN




SILAT HULU – Kepolisian Sektor Silat Hulu secara gencar melaksanakan sosialisasi dan edukasi mengenai larangan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kepada warga di Desa Nanga Dangkan. Langkah ini diambil guna meminimalisir kerusakan lingkungan dan potensi bencana alam yang dapat merugikan masyarakat luas di masa depan. Minggu, 12 April 2026.

Kegiatan ini dilakukan dengan cara membentangkan spanduk imbauan yang berisi landasan hukum serta sanksi pidana bagi para pelaku penambangan ilegal. Petugas di lapangan memberikan pemahaman secara langsung mengenai dampak buruk zat kimia berbahaya yang sering digunakan dalam aktivitas PETI terhadap aliran sungai.

Sosialisasi ini juga menyasar para tokoh masyarakat dan pemuda agar memiliki kesadaran kolektif dalam menjaga alam. Lingkungan yang rusak akibat tambang ilegal seringkali memicu terjadinya banjir bandang dan tanah longsor yang membahayakan keselamatan jiwa.

Pihak Kepolisian mengajak masyarakat untuk beralih ke sektor mata pencaharian yang lebih aman dan legal. Dukungan dari berbagai pihak sangat diperlukan agar praktik penambangan ilegal ini dapat dihentikan secara permanen di wilayah Kapuas Hulu.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP Roberto Apriyanto Uda, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Silat Hulu AKP Jaspian menyampaikan bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas PETI akan dilakukan secara tegas apabila imbauan dan pendekatan persuasif tidak diindahkan. Hal ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang sehat.

AKP Jaspian menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.

Oleh karena itu, upaya preventif terus dikedepankan agar masyarakat tidak terjerumus ke dalam tindak pidana tersebut. Edukasi yang berkelanjutan diharapkan mampu mengubah pola pikir warga untuk lebih mencintai kelestarian alam demi anak cucu nantinya.

Penegasan oleh Kapolsek AKP Jaspian, beliau menginstruksikan seluruh personelnya, terutama Bhabinkamtibmas, untuk terus memantau titik-titik rawan aktivitas PETI. Pihak Polsek tidak akan segan mengambil tindakan hukum yang diperlukan demi menjaga kelestarian ekosistem dan keamanan wilayah Silat Hulu.

 POLSEK SILAT HULU SOSIALISASIKAN LARANGAN PETI DEMI KELESTARIAN LINGKUNGAN
Next Post

0Comments

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Portal Berita Resmi Polres Kapuas Hulu. All rights reserved.