UPAYA CEGAH KERUSAKAN LINGKUNGAN POLSEK SILAT HULU GENCARKAN SOSIALISASI STOP PERTAMBANGAN TANPA IZIN
Personel Polsek Silat Hulu kembali turun ke lapangan untuk melaksanakan sosialisasi dan edukasi mengenai larangan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) kepada warga di Desa Nanga Dangkan. Dengan membentangkan spanduk imbauan, petugas mengajak masyarakat untuk memahami dampak buruk PETI terhadap lingkungan hidup dan potensi bencana alam. Kegiatan edukatif ini dilakukan pada Jumat, 13 Maret 2026.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Roberto Apriyanto Uda, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Silat Hulu AKP Jaspian menyatakan bahwa aktivitas PETI dapat menyebabkan kerusakan ekosistem sungai, banjir, hingga tanah longsor yang merugikan masyarakat luas.
Sosialisasi ini juga menekankan pada sanksi hukum yang dapat menjerat para pelaku PETI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
Petugas secara persuasif meminta warga untuk beralih ke sektor ekonomi yang lebih ramah lingkungan dan legal. Kesadaran masyarakat dianggap sebagai kunci utama dalam memutus rantai aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kapuas Hulu.
Kapolsek AKP Jaspian menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku jika masih ditemukan aktivitas PETI yang membandel setelah dilakukannya sosialisasi secara masif.
Kegiatan sambang tokoh dan warga ini diharapkan dapat menumbuhkan kepedulian bersama dalam menjaga kelestarian alam di Kecamatan Silat Hulu untuk generasi yang akan datang. Dukungan masyarakat sangat diharapkan dalam menjaga kamtibmas.
Kapolsek AKP Jaspian juga menginstruksikan kepada seluruh Bhabinkamtibmas untuk terus memonitor wilayahnya masing-masing. Pencegahan sejak dini melalui dialog dianggap lebih efektif dalam menghentikan praktik penambangan ilegal.
0Comments
Komentarlah dengan bijak