Skip to main content
GfC5TpY9BUd9TfG7Tpz9TUW5Gd==

Headline

Search

POLSEK SILAT HILIR SOSIALISASIKAN LARANGAN PETI KEPADA MASYARAKAT DESA PANGERAN




Kapuas Hulu – Dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Polsek Silat Hilir melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan larangan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kepada masyarakat Desa Pangeran, Kecamatan Silat Hilir, pada Jumat (6/3/2026).


Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dilaksanakan di rumah salah satu warga, Sdra. Jambul, dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Silat Hilir IPDA Amarullah Abidin, S.Tr.K. bersama jajaran personel Polsek Silat Hilir.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kanit Intelkam Bripka Ali Syafaruddin, Bhabinkamtibmas Brigadir Wayan Pradita, Brigadir Yoga Pratama, Briptu Harry Octavian, Kepala Desa Pangeran Sumadi, serta sekitar 15 orang masyarakat setempat.


Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Silat Hilir menyampaikan pentingnya menjaga sinergitas antara aparat kepolisian, pemerintah desa, dan masyarakat guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Silat Hilir.


Ia juga menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin dilarang berdasarkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain melanggar hukum, kegiatan PETI juga berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap lingkungan seperti kerusakan ekosistem, banjir, tanah longsor, pendangkalan sungai, serta menurunnya kualitas air yang digunakan masyarakat.


Kapolsek menegaskan bahwa penanganan aktivitas PETI bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri semata, melainkan membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat untuk memberikan pemahaman kepada para pekerja maupun pelaku usaha agar tidak lagi melakukan aktivitas pertambangan ilegal.


Dalam sosialisasi tersebut, Polsek Silat Hilir juga menegaskan larangan melakukan aktivitas PETI di wilayah Desa Pangeran serta memberikan penjelasan mengenai sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada siapa pun yang masih melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin.


Kegiatan sosialisasi berakhir sekitar pukul 11.00 WIB dan berlangsung dengan aman, tertib, serta mendapat respon positif dari masyarakat yang hadir.


Melalui kegiatan ini, Polsek Silat Hilir menegaskan komitmennya untuk terus melakukan sosialisasi dan kampanye Stop Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polsek Silat Hilir guna menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

 POLSEK SILAT HILIR SOSIALISASIKAN LARANGAN PETI KEPADA MASYARAKAT DESA PANGERAN
Next Post

0Comments

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Portal Berita Resmi Polres Kapuas Hulu. All rights reserved.