Skip to main content
GfC5TpY9BUd9TfG7Tpz9TUW5Gd==

Headline

Search

PELAYANAN SPKT POLSEK SILAT HULU SIAP BERIKAN KEMUDAHAN BAGI WARGA NANGA DANGKAN




Petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Silat Hulu tetap siaga memberikan pelayanan administrasi dan pengaduan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum maupun surat keterangan. Pelayanan ini dilaksanakan dengan mengedepankan transparansi dan profesionalisme di ruang kerja SPKT, Kamis 12 Maret 2026.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP Roberto Apriyanto Uda, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Silat Hulu AKP Jaspian menjelaskan bahwa SPKT adalah pintu gerbang utama pelayanan Polri kepada masyarakat. Oleh karena itu, kenyamanan dan kecepatan pelayanan menjadi prioritas utama.

Masyarakat yang datang akan dilayani dengan ramah oleh petugas yang sedang berjaga. Berbagai keperluan seperti laporan kehilangan dokumen, pengaduan masyarakat, hingga konsultasi hukum dilayani tanpa dipungut biaya atau pungli.

Kapolsek memastikan bahwa seluruh personel SPKT memahami standar operasional prosedur dalam melayani warga. Hal ini dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian di tingkat kecamatan.

Ruang pelayanan juga dipastikan tetap bersih dan tertata agar warga merasa nyaman saat menunggu antrean. Petugas juga proaktif menanyakan keperluan warga sejak mereka memasuki area Mapolsek.

Komitmen "Polri Melayani" terus digaungkan untuk memastikan tidak ada hambatan birokrasi yang menyulitkan warga desa di pedalaman. Personel juga dibekali kemampuan komunikasi yang baik untuk menangani setiap keluhan.

Kapolsek AKP Jaspian menegaskan bahwa pihaknya menolak keras segala bentuk pungutan liar (pungli) dalam proses pelayanan di SPKT. "Masyarakat jangan ragu untuk datang melapor, kami ada untuk membantu dan melayani sepenuh hati," tegasnya.

PELAYANAN SPKT POLSEK SILAT HULU SIAP BERIKAN KEMUDAHAN BAGI WARGA NANGA DANGKAN
Next Post

0Comments

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Portal Berita Resmi Polres Kapuas Hulu. All rights reserved.