Klarifikasi Kepolisian: Tidak Ditemukan Gudang BBM Ilegal di Kecamatan Pengkadan
Kapuas Hulu – Kepolisian Sektor Pengkadan memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan viral di media sosial yang menyebut adanya dugaan gudang BBM ilegal jenis solar di wilayah Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Polsek Pengkadan pada hari Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 15.30 WIB hingga 16.00 WIB, telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang disebutkan dalam pemberitaan, yakni di Dusun Sungai Kepayang, Desa Riam Piang, Kecamatan Pengkadan.
Dari hasil pengecekan di lapangan, anggota tidak menemukan adanya drum-drum yang diduga berisi BBM ilegal maupun aktivitas penimbunan atau penyimpanan BBM bersubsidi secara ilegal sebagaimana yang beredar di media sosial. Lokasi tersebut juga tidak terbukti sebagai gudang penyimpanan BBM ilegal.
Selain melakukan pemeriksaan fisik di lokasi, petugas mendapatkan informasi dengan sejumlah warga sekitar. Berdasarkan keterangan masyarakat, tidak diketahui adanya aktivitas penyalinan ataupun penimbunan BBM di tempat yang dimaksud.
Kapolsek Pengkadan menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak ditemukan faktanya di lapangan. Selama kegiatan pengecekan berlangsung, situasi dalam keadaan aman dan kondusif.
Polsek Pengkadan akan tetap melakukan monitoring serta berkoordinasi dengan fungsi terkait guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan BBM di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum terverifikasi dan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungannya.
0Comments
Komentarlah dengan bijak