Sosialisasi Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan, Polsek Silat Hulu Ajak Warga Cegah Karhutla
Personel Polsek Silat Hulu melaksanakan sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Silat Hulu. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan yang dapat merugikan banyak pihak. Jumat (20/02/2026).
Dalam sosialisasi tersebut, petugas menyampaikan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Masyarakat diingatkan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan dampak lingkungan serta gangguan kesehatan.
Petugas juga mengajak warga untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam demi generasi mendatang.
Spanduk imbauan turut dibentangkan sebagai bentuk kampanye visual agar pesan pencegahan lebih mudah dipahami masyarakat.
Warga menyatakan kesiapannya untuk mendukung upaya pencegahan karhutla dan melaporkan apabila menemukan titik api.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga wilayah Silat Hulu tetap aman dan terbebas dari kebakaran hutan dan lahan.
0Comments
Komentarlah dengan bijak