Polsek Silat Hulu Sosialisasikan Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan
Personel Polsek Silat Hulu melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan kepada warga di wilayah Kecamatan Silat Hulu. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla serta sanksi hukum yang menyertainya. 11 Februari 2026.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan imbauan secara langsung kepada masyarakat sambil membagikan pesan edukasi melalui spanduk yang berisi larangan pembakaran hutan dan lahan. Warga terlihat antusias menerima penjelasan dari petugas.
Sosialisasi ini menekankan bahwa pembakaran hutan dan lahan dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, serta berdampak pada aktivitas ekonomi masyarakat.
Personel juga mengingatkan bahwa pelaku pembakaran dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polsek Silat Hulu berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan segera melapor apabila menemukan indikasi kebakaran.
Kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar serta mendapat respons positif dari warga sekitar.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.
0Comments
Komentarlah dengan bijak