Skip to main content
GfC5TpY9BUd9TfG7Tpz9TUW5Gd==

Headline

Search

Pemeliharaan Danau Liyuk Disosialisasikan, Pemerintah Jamin Transparansi dan Perlindungan Hak Warga

 




KAPUAS HULU
– Pemerintah bersama instansi terkait melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pemeliharaan Danau Liyuk yang berlangsung di Kantor Desa Teluk Sindur, Kecamatan Bika, pada Senin (9/2/2026) pagi. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat sekaligus memastikan pelaksanaan pemeliharaan danau berjalan secara transparan, aman, dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Kalimantan I Kementerian PUPR Provinsi Kalimantan Barat, Fadiah, S.T., M.T., Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Kabupaten Kapuas Hulu Peter Billyn J., S.H., unsur Pemerintah Daerah, Forkopimcam, serta perwakilan Polres Kapuas Hulu dan Polsek Bika. Turut hadir pula Kepala Desa Teluk Sindur beserta perangkat desa, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan warga yang bermukim di sekitar Danau Liyuk.

Dalam sambutannya, Camat Bika Paulinus Totong, S.Sos., M.A.P., menekankan pentingnya pelaksanaan sosialisasi sebelum pekerjaan pemeliharaan dimulai. Ia berharap kejadian pada tahun 2023, di mana masyarakat merasa terdampak akibat minimnya informasi, tidak kembali terulang. Camat juga menegaskan agar setiap tahapan pekerjaan memperhatikan hak-hak masyarakat, khususnya warga yang memiliki lahan di sekitar Danau Liyuk.

Sementara itu, Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan, S.I.K., M.H., yang diwakili oleh Kasat Polairud AKP Haryono, menyampaikan bahwa pihak Kepolisian siap mendukung dan mengamankan pelaksanaan kegiatan pemeliharaan Danau Liyuk. Ia mengimbau pihak pelaksana agar terus berkoordinasi dengan pemerintah desa dan tokoh masyarakat sehingga kegiatan dapat berjalan aman, lancar, dan kondusif. Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk tidak melakukan penangkapan ikan secara ilegal serta tetap waspada terhadap potensi kebakaran lahan mengingat kondisi musim kemarau.

Pada kesempatan yang sama, Fadiah, S.T., M.T., selaku narasumber menjelaskan bahwa Danau Liyuk telah memiliki dasar hukum berupa Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu, sehingga pemeliharaannya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Ia menegaskan bahwa mekanisme pelaksanaan pemeliharaan akan dilakukan dengan tetap memperhatikan batas tanah milik masyarakat serta melibatkan pemerintah desa dan warga dalam proses survei lapangan.

Pemeliharaan Danau Liyuk diharapkan dapat berfungsi sebagai upaya mitigasi banjir, mengingat danau tersebut merupakan daerah dataran rendah yang berperan sebagai tampungan air. Selain mengurangi dampak banjir tahunan di wilayah Putussibau, kegiatan ini juga diharapkan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat sekitar Danau Liyuk.

Pemeliharaan Danau Liyuk Disosialisasikan, Pemerintah Jamin Transparansi dan Perlindungan Hak Warga
Next Post

0Comments

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Portal Berita Resmi Polres Kapuas Hulu. All rights reserved.