Muspika Kecamatan Suhaid Laksanakan Himbauan dan Sosialisasi Pencegahan PETI di Pulau Merasa Sungai Kapuas
Kapuas Hulu – Dalam rangka mencegah dan menekan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Polsek Suhaid bersama unsur Muspika Kecamatan Suhaid melaksanakan patroli gabungan serta kegiatan himbauan dan sosialisasi di wilayah Pulau Merasa Sungai Kapuas, Desa Nanga Suhaid, Kecamatan Suhaid, pada Kamis (12/2/2026) mulai pukul 09.30 WIB.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Renja Polsek Suhaid Tahun 2025, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sebelum menuju lokasi, tim gabungan melaksanakan apel persiapan di Mako Polsek Suhaid yang dipimpin oleh Kapolsek Suhaid Iptu Engki Hariani bersama Camat Suhaid Sudi Alamsyah, S.E. Selanjutnya, rombongan bergerak menuju dermaga menggunakan sepeda motor selama kurang lebih 15 menit, kemudian melanjutkan perjalanan menggunakan dua unit speedboat 40 HP menyusuri Sungai Kapuas ke arah hilir selama ±45 menit hingga tiba di lokasi tambang PETI di Pulau Merasa.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 10.10 WIB, tim langsung mengumpulkan para pekerja serta pemilik mesin tambang dan memberikan himbauan secara persuasif agar menghentikan seluruh aktivitas PETI. Dalam kesempatan tersebut, tim Muspika menyampaikan beberapa poin penting, di antaranya pemasangan banner STOP PETI di wilayah Batang Suhaid Desa Mensusai, penegasan dampak kerusakan lingkungan akibat PETI seperti banjir dan tanah longsor, serta dorongan kepada pemerintah desa melalui kepala dusun untuk membantu proses pengurusan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, tim juga mensosialisasikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, di mana pelaku pertambangan tanpa izin dapat diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
Kegiatan ini dihadiri oleh personel Polsek Suhaid, Koramil 1206-05 Suhaid, pihak Kecamatan Suhaid, serta Kepala Dusun Sungai Lalau Desa Nanga Suhaid. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dalam situasi aman, tertib, dan kondusif.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami dampak hukum dan lingkungan dari aktivitas PETI serta bersama-sama menjaga kelestarian Sungai Kapuas dan wilayah Kecamatan Suhaid demi keberlangsungan hidup generasi mendatang.
0Comments
Komentarlah dengan bijak