Dalam Rangka Ops Keselamatan Kapuas 2026, Satlantas Polres Kapuas Hulu Imbau Pengendara Tidak Gunakan Knalpot Brong
Kapuas Hulu – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Keselamatan Kapuas 2026, Satuan Lalu Lintas Polres Kapuas Hulu terus mengintensifkan imbauan kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai standar saat berkendara di jalan raya.
Imbauan ini bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) serta menjaga kenyamanan masyarakat dari gangguan kebisingan kendaraan.
Kasat Lantas AKP Cahya menyampaikan bahwa penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas dan menjadi salah satu sasaran penertiban dalam Ops Keselamatan Kapuas 2026.
“Melalui Operasi Keselamatan Kapuas 2026, kami mengimbau seluruh pengendara untuk menggunakan knalpot standar pabrikan. Knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat dan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” ujar AKP Cahya.
Ia menambahkan, selama pelaksanaan operasi, personel Satlantas Polres Kapuas Hulu akan mengedepankan langkah preemtif, preventif, serta penegakan hukum secara humanis kepada para pelanggar.
Satlantas Polres Kapuas Hulu mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung keberhasilan Ops Keselamatan Kapuas 2026 dengan mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan kendaraan sesuai ketentuan, serta mengutamakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

0Comments
Komentarlah dengan bijak