Polsek Silat Hulu Gencarkan Sosialisasi Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan
Silat Hulu, 26 Januari 2026 Polsek Silat Hulu terus menggencarkan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Silat Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (26/1/2026).
Sosialisasi dilakukan dengan memasang serta memperlihatkan spanduk imbauan bertuliskan “Stop Pembakaran Hutan dan Lahan” sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat.
Personel Polsek Silat Hulu menyampaikan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindakan melanggar hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain aspek hukum, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai dampak negatif Karhutla, seperti kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, serta terganggunya aktivitas masyarakat.
Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mencegah terjadinya Karhutla dengan tidak membuka lahan melalui pembakaran serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Polsek Silat Hulu berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga wilayah Kecamatan Silat Hulu terhindar dari bencana kebakaran hutan dan lahan.
0Comments
Komentarlah dengan bijak