Polsek Boyan Tanjung Sosialisasikan Larangan Pertambangan Tanpa Izin di Desa Nanga Danau
Boyan Tanjung – Guna meningkatkan pemahaman hukum serta mencegah terjadinya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), Polsek Boyan Tanjung melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan PETI kepada masyarakat Desa Nanga Danau, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (19/1/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Nanga Danau tersebut dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh Kapolsek Boyan Tanjung IPTU Jamali, S.A.P, Kasi Kesra Kecamatan Boyan Tanjung Rape’ah, A.Md, Kepala Desa Nanga Danau Gusti Samsul Hidayat, Babinsa, unsur Bhabinkamtibmas dan Binmas Polsek Boyan Tanjung, pendamping desa, Ketua BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, serta masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Kapolsek Boyan Tanjung IPTU Jamali, S.A.P menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dampak hukum dan lingkungan dari aktivitas pertambangan tanpa izin. Ia menjelaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pertambangan tanpa izin merupakan perbuatan melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku PETI dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” jelas Kapolsek.
Lebih lanjut disampaikan bahwa aktivitas PETI dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti kerusakan lingkungan dan hutan, pencemaran sungai, ancaman longsor dan kecelakaan kerja, konflik sosial, serta kerugian negara. Dampak tersebut tidak hanya dirasakan saat ini, namun juga dapat merugikan generasi mendatang.
Kapolsek Boyan Tanjung juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah PETI dengan tidak melakukan penambangan ilegal, ikut mengawasi wilayah desa, serta melaporkan apabila menemukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Bagi masyarakat yang ingin melakukan kegiatan pertambangan, pemerintah telah menyediakan jalur perizinan yang sah, termasuk melalui pertambangan rakyat dan koperasi resmi.
Kegiatan sosialisasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif hingga selesai pada pukul 11.00 WIB. Diharapkan melalui kegiatan ini, kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat serta tercipta situasi kamtibmas yang aman dan lingkungan yang lestari di wilayah Kecamatan Boyan Tanjung.
0Comments
Komentarlah dengan bijak