Pengamanan Sidang di Pengadilan Negeri Kelas II Putussibau Berlangsung Aman dan Kondusif
Putussibau – Kepolisian Resor Kapuas Hulu melaksanakan pengamanan kegiatan persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas II Putussibau pada Rabu, 7 Januari 2026. Pengamanan dimulai pada pukul 12.30 WIB dan berlangsung dengan aman serta kondusif.
Sidang yang diamankan merupakan rangkaian sidang lanjutan dari beberapa perkara pidana, di antaranya perkara tindak pidana pertambangan tanpa izin (PETI), narkotika, serta kepemilikan senjata api atau senjata tajam. Adapun perkara yang disidangkan meliputi Nomor Perkara 86/Pid.Sus/2025/PN Pts terkait kasus PETI di Kecamatan Putussibau Selatan dan Kecamatan Seberuang, Nomor Perkara 106/Pid.Sus/2025/PN Pts terkait kasus PETI, serta sejumlah perkara lainnya yaitu Nomor Perkara 99/Pid.Sus/2025/PN Pts, 98/Pid.B/2025/PN Pts, 90/Pid.Sus/2025/PN Pts, 100/Pid.Sus/2025/PN Pts, 101/Pid.Sus/2025/PN Pts, 102/Pid.Sus/2025/PN Pts, 104/Pid.Sus/2025/PN Pts, dan 105/Pid.Sus/2025/PN Pts dengan masing-masing terdakwa sesuai perkara yang ditangani.
Dalam persidangan tersebut, Penuntut Umum terdiri dari Adam Putrayansya, S.H., M.H., Aldi Mauladi Rasyid, S.H., Simon Ginting, S.H., dan Rahmanul Mursyid, S.H. Sementara itu, Majelis Hakim yang memimpin persidangan yaitu John Malvino Seda Noa Wea, S.H., M.H., Okber Juwilliam Sinambela, S.H., dan Tommy Ary Syahputra, S.H.
Pengamanan sidang dilaksanakan oleh personel Polres Kapuas Hulu berdasarkan Surat Perintah Kapolres Kapuas Hulu Nomor: SPRIN/06/I/PAM.3.3./2026 tanggal 5 Januari 2026, dengan Perwira Pengendali IPDA Suryadi selaku KBO Sat Binmas Polres Kapuas Hulu, didukung oleh dua personel Polsek Putussibau Utara.
Hasil dari persidangan tersebut, seluruh perkara dinyatakan ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 14 Januari 2026. Secara keseluruhan, pelaksanaan sidang dan pengamanan berjalan tertib, aman, dan tidak ditemukan gangguan keamanan maupun ketertiban.
Sidang ini merupakan rangkaian lanjutan dari persidangan sebelumnya yang telah dilaksanakan pada Rabu, 10 Desember 2025 di Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Putussibau.
0Comments
Komentarlah dengan bijak