Skip to main content
GfC5TpY9BUd9TfG7Tpz9TUW5Gd==

Headline

Search

LPHD Gelar Sosialisasi Perdes Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Hutan Desa Lanjak Deras

 



Batang Lupar – Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Hutan Desa Lanjak Deras, Kecamatan Batang Lupar, pada Kamis (8/1/2026) pukul 09.00 WIB. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Adat Bersatu Desa Sepandan, Kecamatan Batang Lupar, Kabupaten Kapuas Hulu.


Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat. Hadir di antaranya Camat Batang Lupar yang diwakili oleh Bapak Jumadi, Kepala Desa Lanjak Deras Bapak Suparto, Kapolsek Batang Lupar yang diwakili oleh Bhabinkamtibmas Briptu Dwi Cesar Matius Anggra, Danramil Batang Lupar Serma Oken Simatupang, Ketua LPHD Bapak Roei Tegu, perangkat dan staf Desa Lanjak Deras, Kepala Desa Sungai Ajung, para kepala dusun Desa Lanjak Deras, tokoh masyarakat dari Desa Sungai Ajung, Desa Sungai Abau, dan Desa Lanjak Deras, serta perwakilan dari TNDS dan KPH.


Rangkaian kegiatan diawali dengan registrasi peserta, dilanjutkan dengan pembukaan dan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Acara kemudian diisi dengan sambutan Kepala Desa Lanjak Deras dan sambutan Camat Batang Lupar yang sekaligus membuka kegiatan secara resmi. Setelah coffee break, kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2025, penyampaian saran dan arahan, serta ditutup dengan sesi foto bersama dan penutupan.


Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pengelolaan Hutan Desa Lanjak Deras, khususnya dalam upaya melindungi kawasan perairan, hutan, dan danau dari kerusakan serta alih fungsi lahan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan menjaga kelestarian fungsi ekologis hutan dan danau, keanekaragaman hayati, serta sumber daya perikanan danau.


Melalui kegiatan ini, diharapkan peran serta masyarakat desa di wilayah Kecamatan Batang Lupar semakin meningkat dalam upaya perlindungan dan konservasi sumber daya alam secara berkelanjutan, sekaligus menjaga dan mengembangkan kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya alam.

LPHD Gelar Sosialisasi Perdes Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Hutan Desa Lanjak Deras
Next Post

0Comments

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Portal Berita Resmi Polres Kapuas Hulu. All rights reserved.