KAPOLRES BERIKAN HIMBAUAN PADA MUSDESSUS PENETAPAN KPM BLT-DD TA 2026 DESA KERANGAN PANJANG
Desa Kerangan Panjang, Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas
Hulu melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) Penetapan Keluarga
Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran
2026, pada Rabu, 28 Januari 2026, pukul 09.30 WIB bertempat di Kantor Desa
Kerangan Panjang.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur pemerintah kecamatan,
aparat keamanan, tenaga kesehatan, pendamping desa, serta unsur tokoh
masyarakat. Hadir dalam kegiatan antara lain Camat Pengkadan SEKONI, S.Sos,
Kapolsek Pengkadan IPTU Dendy Arif Setiady, S.H., M.H (mewakili Kapolres Kapuas
Hulu), Kepala Puskesmas Pengkadan Sudadi, A.Md.Kep, Kepala KUA Pengkadan
Marzuki, S.Ei, Pendamping Desa Hamditika, S.Pd, Pendamping Lokal Desa Walidi,
Kepala Desa Kerangan Panjang Jafriadi, Ketua BPD Kerangan Panjang Halijah,
perangkat desa, serta tokoh-tokoh masyarakat Desa Kerangan Panjang.
Musdessus dilaksanakan dengan susunan acara yang tertib,
diawali dengan pembukaan dan doa, dilanjutkan sambutan Ketua BPD, Kepala Desa Kerangan
Panjang, sambutan Kapolsek Pengkadan (mewakili Kapolres Kapuas Hulu), sambutan
Pendamping Desa, serta sambutan Camat Pengkadan sekaligus membuka secara resmi
Musdessus.
Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian menyampaikan
himbauan kepada seluruh masyarakat agar dapat menerima hasil musyawarah dengan
bijak, menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, serta tidak mudah
terprovokasi oleh isu-isu yang dapat menimbulkan konflik sosial di tengah
masyarakat terkait penetapan KPM BLT-DD.
Kegiatan inti berupa musyawarah penetapan KPM BLT-DD TA 2026
kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan penutup. Dalam
musyawarah tersebut disepakati bahwa penetapan KPM BLT-DD mengacu pada kriteria
yang telah ditentukan, yaitu:
Warga yang kehilangan mata pencaharian
Memiliki anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit
kronis, dan/atau penyandang disabilitas
Tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)
Rumah tangga tunggal lanjut usia
Kegiatan Musdessus berakhir pada pukul 12.20 WIB dan selama
pelaksanaan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.
Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat Desa Kerangan
Panjang dapat memahami mekanisme serta kriteria penetapan KPM BLT-DD, sehingga
bantuan yang disalurkan benar-benar tepat sasaran, transparan, serta mampu
meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
0Comments
Komentarlah dengan bijak