Skip to main content
GfC5TpY9BUd9TfG7Tpz9TUW5Gd==

Headline

Search

KAPOLRES BERIKAN HIMBAUAN PADA MUSDESSUS PENETAPAN KPM BLT-DD TA 2026 DESA KERANGAN PANJANG


 


Desa Kerangan Panjang, Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2026, pada Rabu, 28 Januari 2026, pukul 09.30 WIB bertempat di Kantor Desa Kerangan Panjang.

 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur pemerintah kecamatan, aparat keamanan, tenaga kesehatan, pendamping desa, serta unsur tokoh masyarakat. Hadir dalam kegiatan antara lain Camat Pengkadan SEKONI, S.Sos, Kapolsek Pengkadan IPTU Dendy Arif Setiady, S.H., M.H (mewakili Kapolres Kapuas Hulu), Kepala Puskesmas Pengkadan Sudadi, A.Md.Kep, Kepala KUA Pengkadan Marzuki, S.Ei, Pendamping Desa Hamditika, S.Pd, Pendamping Lokal Desa Walidi, Kepala Desa Kerangan Panjang Jafriadi, Ketua BPD Kerangan Panjang Halijah, perangkat desa, serta tokoh-tokoh masyarakat Desa Kerangan Panjang.

 

Musdessus dilaksanakan dengan susunan acara yang tertib, diawali dengan pembukaan dan doa, dilanjutkan sambutan Ketua BPD, Kepala Desa Kerangan Panjang, sambutan Kapolsek Pengkadan (mewakili Kapolres Kapuas Hulu), sambutan Pendamping Desa, serta sambutan Camat Pengkadan sekaligus membuka secara resmi Musdessus.

 

Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat agar dapat menerima hasil musyawarah dengan bijak, menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, serta tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat terkait penetapan KPM BLT-DD.

 

Kegiatan inti berupa musyawarah penetapan KPM BLT-DD TA 2026 kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan penutup. Dalam musyawarah tersebut disepakati bahwa penetapan KPM BLT-DD mengacu pada kriteria yang telah ditentukan, yaitu:

 

Warga yang kehilangan mata pencaharian

 

Memiliki anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit kronis, dan/atau penyandang disabilitas

 

Tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)

 

Rumah tangga tunggal lanjut usia

 

Kegiatan Musdessus berakhir pada pukul 12.20 WIB dan selama pelaksanaan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.

 

Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat Desa Kerangan Panjang dapat memahami mekanisme serta kriteria penetapan KPM BLT-DD, sehingga bantuan yang disalurkan benar-benar tepat sasaran, transparan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

   KAPOLRES BERIKAN HIMBAUAN PADA MUSDESSUS PENETAPAN KPM BLT-DD TA 2026 DESA KERANGAN PANJANG
Next Post

0Comments

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Portal Berita Resmi Polres Kapuas Hulu. All rights reserved.