Bhabinkamtibmas Polsek Empanang Laksanakan Sosialisasi Larangan Knalpot Brong di SMA Negeri 1 Empanang
Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif, Bhabinkamtibmas Polsek Empanang BRIPKA Mukhlisin melaksanakan kegiatan patroli sekaligus sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong kepada para pelajar di SMA Negeri 1 Empanang, Kecamatan Empanang, pada Senin (26/01/2026) pukul 06.30 WIB.
Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif dan edukatif untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya yang disebabkan oleh penggunaan knalpot tidak standar (brong) yang menimbulkan kebisingan, mengganggu kenyamanan masyarakat, serta berpotensi memicu konflik sosial dan kecelakaan lalu lintas.
Dalam kesempatan tersebut, BRIPKA Mukhlisin memberikan himbauan langsung kepada para siswa agar:
Tidak menggunakan knalpot brong/racing
Selalu menggunakan helm standar saat berkendara
Mematuhi aturan lalu lintas
Menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di lingkungan sekolah dan masyarakat
Selain itu, disampaikan pula bahwa penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan mendapat respon positif dari pihak sekolah serta para siswa. Diharapkan melalui kegiatan sosialisasi ini, kesadaran hukum dan disiplin berlalu lintas di kalangan pelajar semakin meningkat, sehingga tercipta situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Empanang.
0Comments
Komentarlah dengan bijak