Polsek Silat Hulu Sosialisasikan Larangan Pertambangan Tanpa Izin di Wilayah Nanga Dangkan
Personel Polsek Silat Hulu melaksanakan kegiatan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat terkait larangan pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Desa Nanga Dangkan, Kecamatan Silat Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Silat Hulu memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat mengenai dampak negatif pertambangan tanpa izin, seperti kerusakan ekosistem, pencemaran sungai, serta potensi terjadinya banjir dan tanah longsor yang dapat membahayakan keselamatan warga.
Sosialisasi dilakukan dengan pemasangan dan penyampaian pesan melalui spanduk bertuliskan larangan pertambangan tanpa izin, yang juga memuat ancaman pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Spanduk tersebut ditunjukkan langsung kepada warga sebagai bentuk edukasi hukum.
Personel Polsek Silat Hulu juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayahnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat sinergi antara kepolisian dan warga dalam menjaga keamanan serta kelestarian lingkungan di Kecamatan Silat Hulu.
Kegiatan sosialisasi larangan pertambangan tanpa izin ini dilaksanakan pada Jumat, 19 Desember 2025.
0Comments
Komentarlah dengan bijak