POLSEK BOYAN TANJUNG GELAR PATROLI CIPTA KONDISI DAN TERTIBKAN 30 SEPEDA MOTOR BERSUARA BRONG
Boyan Tanjung – Polsek Boyan Tanjung melaksanakan Patroli Cipta Kondisi sekaligus penertiban penggunaan knalpot brong di Desa Boyan Tanjung dan Desa Mujan, Kamis (11/12/2025) malam. Kegiatan berlangsung mulai pukul 20.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Boyan Tanjung IPTU Jamali, S.A.P dengan dukungan personel lengkap serta unsur staf Desa Mujan.
Dalam operasi tersebut, petugas memberikan edukasi kepada para pengendara roda dua terkait aturan berlalu lintas dan larangan penggunaan knalpot brong yang menyebabkan gangguan ketertiban masyarakat.
Melalui kegiatan penertiban itu, sebanyak 30 unit sepeda motor berknalpot brong berhasil diamankan. Seluruh pemilik sepeda motor diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar secara langsung di tempat, dengan pengawasan personel Polsek Boyan Tanjung.
Kapolsek Boyan Tanjung, IPTU Jamali, S.A.P, menyampaikan bahwa penertiban ini bertujuan menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari polusi suara.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, agar mematuhi aturan berkendara dan tidak menggunakan knalpot brong. Kegiatan ini semata-mata untuk menjaga kenyamanan serta ketertiban bersama,” ujarnya.
Kegiatan patroli dan penertiban tersebut berlangsung aman, lancar, dan kondusif hingga berakhir pada pukul 21.30 WIB. Penertiban knalpot brong di wilayah hukum Polsek Boyan Tanjung akan terus dilaksanakan hingga 20 Desember 2025.
0Comments
Komentarlah dengan bijak