Skip to main content
GfC5TpY9BUd9TfG7Tpz9TUW5Gd==

Headline

Search

Pengadilan Negeri Putussibau Laksanakan Eksekusi Riil Pengosongan Ruko E Mart




Putussibau – Pengadilan Negeri Putussibau melaksanakan kegiatan Eksekusi Riil Pengosongan Ruko Sembako E Mart pada Kamis, 18 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat di Jalan Lintas Selatan, Kelurahan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu.


Pelaksanaan eksekusi tersebut didasarkan pada Surat Relaas Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Nomor: 1/Pdt.Eks.Rl/2025/PN Pts. Kegiatan berlangsung dengan pengamanan dari personel Polres Kapuas Hulu serta melibatkan unsur terkait guna memastikan pelaksanaan berjalan aman dan tertib.


Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Panitera Pengadilan Negeri Putussibau Gerry Shimpado Pratama, S.H., Kasubagfaskon Baglog Polres Kapuas Hulu AKP Jaspian, Analis Hukum Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu Indra Saprianto, S.H., KBO Satreskrim Polres Kapuas Hulu IPDA Oki Dwiarto, S.H., Kepala Desa Kedamin Darat Domikus Natalis, pemohon eksekusi Nofiyanto, anggota Pengadilan Negeri Putussibau, serta personel Polres Kapuas Hulu yang terlibat dalam sprin pengamanan.


Rangkaian kegiatan diawali dengan apel kesiapan di Pengadilan Negeri Putussibau pada pukul 09.45 WIB. Selanjutnya, pada pukul 10.20 WIB, tim gabungan dari Polres Kapuas Hulu dan Pengadilan Negeri Putussibau bergerak menuju lokasi sasaran menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat. Sekitar pukul 10.30 WIB, proses eksekusi riil pengosongan Ruko E Mart mulai dilaksanakan oleh pihak Pengadilan Negeri Putussibau.


Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, sejumlah barang dikeluarkan dari dalam ruko untuk diamankan, di antaranya barang elektronik, rak sembako, sisa sembako di dalam toko, tabung gas LPG, lemari, serta berbagai perlengkapan lainnya.


Sebelum dan sesudah pelaksanaan eksekusi, pihak Pengadilan Negeri Putussibau telah melakukan berbagai upaya persuasif, termasuk pengecekan lokasi untuk memastikan keberadaan Sdr. Eko Budiarto serta melakukan pemberitahuan melalui sambungan telepon dan aplikasi WhatsApp agar yang bersangkutan dapat hadir. Namun, karena ruko dalam kondisi terkunci dan yang bersangkutan tidak berada di lokasi, maka dilakukan upaya paksa berupa pembongkaran kunci ruko dengan disaksikan oleh pihak Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu, pemohon eksekusi, Kepala Desa Kedamin Darat, serta aparat Kepolisian.


Seluruh barang hasil pengosongan selanjutnya diamankan di ruko kosong di Jalan Lintas Selatan, Kelurahan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan, tepatnya di depan Toko Bangunan Sinar Kedamin Jaya milik Sdr. Nofiyanto selaku pemohon eksekusi.


Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif dengan pengamanan dari personel Polres Kapuas Hulu.

 Pengadilan Negeri Putussibau Laksanakan Eksekusi Riil Pengosongan Ruko E Mart
Next Post

0Comments

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Portal Berita Resmi Polres Kapuas Hulu. All rights reserved.