Mediasi Keluarga Korban Laka Lantas dan PT. BJB di Semangut Utara Capai Kesepakatan Damai
Kapuas Hulu – Proses mediasi antara keluarga korban kecelakaan lalu lintas dan pihak PT. BJB (Baresa Jaya Bersama) berlangsung pada Selasa, 9 Desember 2025, sekitar pukul 11.27 WIB di Dusun Agan Jaya, Desa Semangut Utara, Kecamatan Bunut Hulu. Mediasi dilaksanakan di rumah duka almarhum Anuarman bin Rehal dan almarhumah Sumarni Barnast binti Ahmad Bakri, dua korban jiwa dalam kecelakaan tunggal yang terjadi di Jalan Lintas Selatan, Dusun Bangan Permai, Desa Tanjung Intan, Kecamatan Mentebah.
Pertemuan tersebut menghadirkan unsur pemerintahan, pihak kepolisian, tokoh masyarakat, keluarga korban, serta penanggung jawab proyek box culvert dari PT. BJB. Hadir dalam kegiatan antara lain Sekcam Bunut Hulu Hambali, Kapolsek Bunut Hulu Ipda Hermansyah, perwakilan Kapolsek Mentebah Aiptu Ewit Parjianto, serta tokoh masyarakat dan perangkat desa setempat.
Pada kesempatan itu, Idham Khalid selaku perwakilan keluarga menyampaikan bahwa kecelakaan yang menelan dua korban jiwa tersebut diduga terjadi akibat kurangnya perhatian pihak proyek terhadap keselamatan pengguna jalan. Keluarga berharap pihak perusahaan lebih memperhatikan faktor keamanan agar kejadian serupa tidak terulang.
Sementara itu, penanggung jawab proyek PT. BJB, Hariyono (Afab), menyatakan kesediaannya bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Ia juga menyampaikan permohonan maaf karena tidak dapat hadir pada prosesi pemakaman dan menegaskan kesiapannya memenuhi seluruh keputusan yang disepakati bersama keluarga korban.
Kesepakatan Mediasi
Berdasarkan ketentuan adat Melayu Banua Kapuas Hulu, kedua belah pihak sepakat bahwa PT. BJB memberikan santunan dengan rincian:
Pati nyawa: Rp45.000.000 per korban
Biaya penguburan: Rp5.000.000 per korban
Perbaikan sepeda motor: Rp10.000.000
Total santunan yang diberikan untuk dua korban jiwa mencapai Rp120.000.000. Selain itu, PT. BJB juga berkomitmen membantu biaya pembuatan bangka kuburan kedua korban.
Penyerahan santunan akan dilaksanakan pada Rabu, 10 Desember 2025, pukul 10.00 WIB di rumah duka, diserahkan langsung oleh pihak PT. BJB.
Kegiatan mediasi berlangsung lancar, aman, dan kondusif hingga selesai pada pukul 13.50 WIB.
0Comments
Komentarlah dengan bijak