Polsek Suhaid Gandeng Tokoh Masyarakat, Tegaskan Larangan Keras Aktivitas PETI
Suhaid, (23/11/2025) – Kepolisian Sektor Suhaid menggencarkan langkah preventif dengan melaksanakan kegiatan patroli dan sosialisasi terpadu mengenai larangan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Suhaid. Kegiatan ini berpusat di Desa Kerangas dan melibatkan partisipasi aktif dari aparatur desa serta tokoh-tokoh masyarakat setempat.
Kegiatan yang berlangsung pada Minggu sore, 23 November 2025, dipimpin langsung oleh Kapolsek Suhaid, IPTU ENGKI HARIANI, didampingi oleh Kasium dan Bhabinkamtibmas. Pertemuan ini dihadiri oleh Kepala Desa Kerangas, Sdr. Frengki H. Purba, Ketua BPD, Kepala Dusun, hingga 15 orang Tokoh Masyarakat, menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga lingkungan dan ketertiban.
Ancaman Pidana 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Miliar
Dalam arahannya, Kapolsek IPTU ENGKI HARIANI menegaskan kembali bahwa aktivitas PETI merupakan tindak pidana serius.
"Kami hadir di sini untuk mengingatkan dan melindungi masyarakat. Aktivitas PETI sangat dilarang oleh pemerintah dan diatur tegas dalam Undang-Undang. Pelaku dapat diancam dengan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda yang fantastis, yakni hingga Rp. 100.000.000.000,- (Seratus Miliar Rupiah)," tegas Kapolsek.
Kapolsek juga menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk segera menghentikan segala bentuk aktivitas ilegal tersebut demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas) tetap kondusif.
Masyarakat Sepakat Setop PETI, Sadar Dampak Negatif pada Sungai
Sosialisasi ini menemukan titik terang seiring dengan kesadaran masyarakat. Diketahui, aktivitas PETI selama ini dilakukan di aliran sungai yang merupakan sumber air utama sehari-hari untuk mandi dan kebutuhan rumah tangga warga Desa Kerangas.
Menanggapi himbauan Kepolisian, perwakilan desa dan tokoh masyarakat Desa Kerangas dengan tegas menyatakan kesepakatan untuk tidak lagi melakukan kegiatan PETI di lokasi tersebut. Kesepakatan ini diambil lantaran masyarakat merasakan dampak negatif yang nyata dari PETI, terutama kondisi kekeringan dan pencemaran di bagian hilir sungai saat musim kemarau tiba.
"Kepolisian Sektor Suhaid mengapresiasi tinggi komitmen dan kesadaran hukum yang ditunjukkan oleh Kepala Desa beserta seluruh tokoh masyarakat Kerangas. Kerja sama ini menjadi kunci utama dalam upaya pencegahan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan," tutup Kapolsek.
Kegiatan patroli dan sosialisasi berakhir pada pukul 17.30 WIB dan berjalan dalam situasi yang aman, tertib, dan terkendali.
0Comments
Komentarlah dengan bijak