Musyawarah Adat di Desa Seluan Bahas Pelepasan Lahan Usaha dan Pengajuan Hutan Adat
Putussibau Utara, 24 November 2025 – Pemerintah Desa Seluan bersama tokoh adat, tokoh masyarakat, lembaga adat, dan perwakilan instansi terkait menggelar Musyawarah Adat di Aula Kantor Desa Seluan dalam rangka membahas pelepasan lahan usaha/garapan serta proses pengajuan Hutan Adat kepada pemerintah.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WIB ini dihadiri oleh berbagai unsur, di antaranya Kepala Desa Seluan Pius, tokoh masyarakat sekaligus mantan Wakil Bupati Kapuas Hulu Drs. Y. Alexander, M.Si, pihak PT ASK, KPH Kapuas Hulu Utara, perangkat desa, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), BPD, tokoh adat, dan masyarakat Desa Seluan.
Dalam kesempatan tersebut, Drs. Y. Alexander, M.Si menegaskan bahwa wilayah Desa Seluan masih berada dalam kawasan hutan negara, sehingga penting untuk mendorong proses pengusulan Hutan Adat. Ia menjelaskan bahwa pengajuan ini memiliki dasar hukum yang kuat, seperti Putusan MK Nomor 181 Tahun 2024, PP Nomor 24 Tahun 2021, dan PP Nomor 88 Tahun 2017. Ia juga menekankan pentingnya pendataan kepemilikan lahan dan pemetaan detail sebagai bagian dari persyaratan administrasi.
Sementara itu, perwakilan AMAN Wilayah Kalbar menyampaikan komitmen untuk mendampingi masyarakat adat Seluan dalam memperoleh pengakuan wilayah adat. AMAN menegaskan bahwa masyarakat adat telah lama mendiami wilayah tersebut sebelum hadirnya regulasi negara, sehingga pengakuan hutan adat merupakan bentuk pemulihan hak konstitusional masyarakat.
Dukungan juga datang dari AMAN Kapuas Hulu, yang menjelaskan bahwa Kabupaten Kapuas Hulu telah memiliki dasar hukum dan tim teknis untuk proses pengakuan masyarakat adat, bahkan sebelumnya telah ditetapkan lebih dari 76.000 hektare hutan adat oleh kementerian. AMAN memastikan akan membantu Desa Seluan melengkapi dokumen dan melakukan pemetaan ruang adat sesuai kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Pihak KPH Kapuas Hulu Utara menegaskan dukungan penuh terhadap masyarakat Seluan dalam proses pengajuan hutan adat. KPH menyebutkan bahwa penetapan hutan adat kini semakin terbuka dan mudah sepanjang masyarakat melengkapi syarat dan sudah mendapat pengakuan pemerintah daerah. KPH juga siap membantu pendampingan teknis serta memastikan tidak terjadi tumpang tindih antara hutan adat dan tanah pribadi milik warga.
Perwakilan PT ASK yang turut hadir dalam musyawarah menyampaikan bahwa pihak perusahaan tidak mempermasalahkan rencana pengajuan hutan adat oleh masyarakat. Namun PT ASK menjelaskan bahwa kewenangan pelepasan kawasan berada di pemerintah, dan perusahaan hanya dapat bergerak jika terdapat keputusan resmi dari kementerian terkait.
Dalam musyawarah tersebut, peserta rapat sepakat beberapa poin penting, antara lain:
Lahan masyarakat yang berada di kawasan hutan agar diajukan untuk dikeluarkan dari status kawasan hutan.
Lahan usaha masyarakat yang telah digarap lebih dari lima tahun secara turun-temurun akan diproses penerbitan SKT.
Masyarakat diminta menyerahkan fotokopi sertifikat atau bukti kepemilikan lahan.
KPH Kapuas Hulu Utara menjadi mitra teknis utama dalam pemetaan lahan Hutan Adat dan lahan usaha masyarakat.
Pemerintah Desa akan menindaklanjuti hasil musyawarah sebagai dasar penerbitan Keputusan Kepala Desa tentang Masyarakat Adat Tahun 2025.
Kegiatan Musyawarah Adat Desa Seluan berakhir pada pukul 13.00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif. Musyawarah ini menjadi langkah awal penting bagi masyarakat Desa Seluan untuk memperoleh pengakuan Hutan Adat sebagai bentuk perlindungan atas wilayah adat dan ruang hidup mereka.
0Comments
Komentarlah dengan bijak