Ciptakan Ketertiban Umum, Polsek Silat Hilir Tertibkan Pengguna Knalpot Brong/Racing
SILAT HILIR – Dalam upaya menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat, Personil Kepolisian Sektor (Polsek) Silat Hilir pada hari Kamis, 27 November 2025, melaksanakan kegiatan penindakan masif terhadap penggunaan knalpot tidak standar (brong/racing) pada kendaraan bermotor.
Kegiatan penertiban ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Silat Hilir, Ipda Egidius Egi, S.H., dan difokuskan pada area-area sensitif yang membutuhkan kondisi tenang, seperti lingkungan pemukiman padat penduduk, kawasan sekolah, dan sekitar rumah sakit.
Ipda Egidius Egi, S.H., menyampaikan bahwa penindakan ini dilakukan atas dasar banyaknya keluhan masyarakat terkait dampak buruk yang ditimbulkan, terutama suara bising yang sangat mengganggu.
"Penggunaan knalpot brong ini tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga menciptakan polusi suara yang signifikan. Kami menindak tegas demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga, khususnya bagi pasien di rumah sakit dan anak-anak yang sedang belajar," ujar Kapolsek.
Selama penindakan berlangsung, sejumlah kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot tidak standar telah diamankan dan diberikan sanksi sesuai prosedur. Pemilik kendaraan diwajibkan mengganti knalpotnya dengan standar pabrikan.
Polsek Silat Hilir berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan serupa secara berkala. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi peraturan berlalu lintas dan menggunakan komponen kendaraan yang sesuai standar demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di wilayah hukum Polsek Silat Hilir.
0Comments
Komentarlah dengan bijak