Sinergi Lintas Sektor di Embaloh Hulu: Wujudkan Kepastian Hukum Tanah Melalui Sinkronisasi Data
EMBALOH HULU – Sebuah langkah strategis untuk menata ulang administrasi pertanahan dan mencegah konflik sosial di tingkat akar rumput digagas di Kecamatan Embaloh Hulu. Bertempat di Aula Kantor Camat, seluruh pemangku kepentingan berkumpul dalam acara "Sosialisasi Aktualisasi Aksi Perubahan Sinkronisasi Data Pertanahan Menuju Reformasi Agraria," Rabu (15/10/2025).
Kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 13.00 WIB ini dihadiri oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), termasuk Kapolsek Embaloh Hulu dan Pj. Danramil, serta perwakilan dari Camat Embaloh Hulu. Kehadiran Kepala Dinas Pertanahan dan perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas Hulu sebagai narasumber utama menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menuntaskan persoalan agraria.
Tidak hanya unsur pemerintah, acara ini juga melibatkan partisipasi luas dari para kepala desa, perangkat desa, tokoh adat (Temenggung), perbankan (BRI dan Bank Kalbar), lembaga keuangan masyarakat (CU Keling Kumang dan CU Tilung Jaya), serta berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (NGO), menandakan adanya upaya kolaboratif yang komprehensif.
Dalam sambutannya saat membuka acara, Kapolsek Embaloh Hulu AKP Rajiman menekankan bahwa reformasi agraria adalah sebuah proses krusial untuk menyelaraskan kembali data kepemilikan dan pemanfaatan lahan agar lebih valid dan akuntabel.
"Tujuan utama kita bersama adalah menciptakan tata kelola pertanahan yang baik dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," ujar Kapolsek. "Kita ingin memastikan bahwa setiap jengkal tanah yang dikuasai oleh warga memiliki alas hak yang jelas, tervalidasi dengan patok permanen dan titik koordinat yang akurat sebelum terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM)."
AKP Rajiman juga menjelaskan lebih lanjut bahwa sinkronisasi data ini memiliki lima tujuan fundamental, yaitu:
1. Meminimalisir sengketa tanah yang kerap menjadi pemicu masalah sosial.
2. Mengurangi ketimpangan kepemilikan lahan di tengah masyarakat.
3. Menciptakan kepastian hukum yang sah atas kepemilikan tanah.
4. Mencegah timbulnya konflik sosial yang berakar dari masalah pertanahan.
5. Mensinkronkan Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Induk Bidang (NIB) tanah, sehingga data antara perpajakan dan pertanahan menjadi satu dan valid.
Selama sesi sosialisasi, narasumber dari Dinas Pertanahan dan BPN Kabupaten Kapuas Hulu memberikan pemaparan teknis mengenai proses pendataan ulang dan pentingnya partisipasi aktif dari pemerintah desa dan masyarakat.
Diskusi yang berjalan interaktif menunjukkan antusiasme tinggi dari para kepala desa dan perangkat desa untuk segera mengimplementasikan program ini di wilayahnya masing-masing. Kegiatan yang khidmat diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan ditutup dengan doa ini berjalan dengan aman, lancar, dan penuh optimisme. Inisiatif ini diharapkan menjadi model percontohan bagi kecamatan lain dalam mewujudkan reformasi agraria yang berkeadilan di Kabupaten Kapuas Hulu.
0Comments
Komentarlah dengan bijak