Polsek Silat Hulu Sosialisasikan Larangan Tambang Ilegal kepada Warga
Silat Hulu, 18 Oktober 2025 — Dalam rangka menjaga kelestarian alam dan menekan kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI), personel Bhabinkamtibmas Polsek Silat Hulu kembali turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Desa Nanga Dangkan, Kecamatan Silat Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan secara langsung kepada warga tentang bahaya yang ditimbulkan oleh pertambangan ilegal. Selain dapat merusak lingkungan dan mencemari air sungai, kegiatan PETI juga berpotensi menimbulkan bencana alam seperti banjir dan tanah longsor. Masyarakat diajak untuk memahami bahwa menjaga alam sama pentingnya dengan menjaga keberlangsungan hidup generasi mendatang.
Bhabinkamtibmas menjelaskan bahwa pelaku pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi hukum yang tegas, berupa pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal seratus miliar rupiah, sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pesan ini disampaikan dengan cara yang santai namun tegas, agar masyarakat memahami bahwa hukum bertujuan untuk melindungi mereka dan lingkungan sekitar.
Warga yang menerima sosialisasi tersebut menyatakan dukungan dan berjanji untuk tidak melakukan atau membiarkan adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya. Mereka juga mengapresiasi kehadiran polisi yang selalu aktif memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi bukti nyata kepedulian Polsek Silat Hulu terhadap kelestarian lingkungan serta kesejahteraan masyarakat. Melalui pendekatan humanis dan komunikasi yang baik, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga bumi dan menolak segala bentuk aktivitas yang dapat merusaknya.
0Comments
Komentarlah dengan bijak