Polisi Silat Hulu Sosialisasikan Bahaya PETI, Warga Dihimbau Tidak Menambang Ilegal
Nanga Dangkan, Silat Hulu — Di hari yang sama, Minggu, 19 Oktober 2025, personel Polsek Silat Hulu kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang larangan Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Kegiatan ini menyasar masyarakat di sekitar wilayah Nanga Dangkan 1, dengan pesan utama agar masyarakat tidak melakukan aktivitas penambangan liar yang dapat merusak lingkungan, menyebabkan longsor, serta mencemari sungai.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas menegaskan ancaman hukum bagi pelaku PETI sesuai undang-undang yang berlaku, dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal 100 miliar rupiah.
Melalui kegiatan ini, Polsek Silat Hulu berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga kelestarian alam dan mematuhi aturan hukum demi terciptanya lingkungan yang aman, bersih, dan berkelanjutan.
0Comments
Komentarlah dengan bijak