PENINGKATAN KEMAMPUAN KASATKAMLING POLRES KAPUAS HULU
Putussibau – Kamis, 23 Oktober 2025, Polres Kapuas Hulu melaksanakan kegiatan Peningkatan Kemampuan Kasatkamling yang berlangsung di Aula FKUB Kabupaten Kapuas Hulu. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat peran dan fungsi satuan pengamanan lingkungan (Satkamling) dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Rangkaian kegiatan dimulai pukul 08.30 WIB, diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara, menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, sambutan dari pimpinan, foto bersama, serta penyampaian sejumlah materi pembinaan dan pembekalan teknis bagi para Kasatkamling.
Kegiatan dihadiri oleh Wakapolres Kapuas Hulu Kompol Muslimin, S.H., dan Kasat Binmas Polres Kapuas Hulu, serta diikuti oleh personel Satbinmas Polres Kapuas Hulu dan Kanit Binmas Polsek Putussibau Utara.
Dalam sambutannya, Wakapolres Kapuas Hulu Kompol Muslimin, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
“Satkamling adalah wujud nyata kerja sama kita menjaga keamanan. Keamanan bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi seluruh masyarakat. Mari kita mulai dari lingkungan terkecil, dari rumah dan keluarga kita masing-masing. Di era teknologi saat ini, jangan mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar, termasuk penyalahgunaan kecerdasan buatan (AI) yang bisa menimbulkan fitnah dan perpecahan,” ujarnya.
Selanjutnya, Kanit Binkamsa Aipda Gombang memberikan materi mengenai dasar hukum dan peran Satkamling berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta mekanisme kerja dan tanggung jawab warga dalam sistem keamanan lingkungan. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dengan pihak kepolisian melalui Call Center 110 jika terjadi eskalasi kejadian yang lebih besar.
Kemudian, Kaurmintu Satbinmas Bripka Agung Hutomo menyampaikan materi tentang bahaya judi online yang kini marak di masyarakat.
“Judi online merupakan bentuk penipuan dan jebakan psikologis. Dampaknya bisa menghancurkan finansial, hubungan keluarga, dan kesehatan mental. Sesuai Pasal 303 KUHP, pelaku judi dapat dikenakan hukuman penjara hingga empat tahun,” tegasnya.
Sesi berikutnya disampaikan oleh Kanit Bhabinkamtibmas Bripka Renington Marpaung, yang membahas tentang Problem Solving atau teknik pemecahan masalah secara efektif melalui komunikasi intens, musyawarah mufakat, serta identifikasi akar persoalan untuk mencapai penyelesaian yang damai.
Terakhir, Kanit Bintibmas Aipda Martinus Martono Massarang memberikan arahan teknis kepada para komponen Satkamling untuk lebih aktif melakukan pendataan tamu melalui buku tamu, menyusun jadwal jaga dan rute patroli, serta menangkal penyebaran isu hoaks di lingkungan masing-masing. Ia juga menegaskan bahwa petugas siskamling berhak melakukan tindakan awal berupa pengamanan terhadap pelaku kejahatan sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.
Kegiatan Peningkatan Kemampuan Kasatkamling Polres Kapuas Hulu ini berjalan lancar, penuh semangat, dan diharapkan mampu meningkatkan sinergitas antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
0Comments
Komentarlah dengan bijak