Pemantauan Titik Hot Spot menggunakan Aplikasi Lancang Kuning dan SiPongi serta Pengecekan Koordinat titik Hot Spot (Titik Panas )
Pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 Pukul 11.00 s/d 14.00 Wib bertempat di Wilayah Hukum Kecamatan Putussibau Selatan telah dilaksanakan Pencarian dan Pengecekan Koordinat Hot Spot (Titik Panas), berdasarkan Pantauan di aplikasi Lancang Kuning dan SiPongi pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 pukul : 10.00 Wib.
Pengecekan Koordinat Hot Spot oleh Personil Polsek Putussibau Selatan.
Yang dimana berada di Dusun Buung Rt 004 Desa Tanjung Lokang, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu
(Sudah koordinasi dengan perangkat Desa Tanjung Lokang), Luas lahan yang terbakar : sekitar 0,5 Ha, yang jarak lahan yang terbakar dari mako sekitar 55 KM perjalanan menggunakan kendaraan R2: 55 MMeni.
Langkah yang telah dilaksanakan :
1. Menyiapkan sarana dan prasana penunjang dalam pelaksanaan kegiatan;
2. Apel persiapan dan memberikan arahan kepada seluruh personil yang terlibat agar menjaga keselamatan dan kesehatan diri, melengkapi diri dengan masker dan melakukan pemadaman api serta pulbaket;
3. Pencarian lokasi koordinat Hotspot;
4. Pengecekan api pada lahan yang terbakar;
5. Memastikan Api benar - benar sudah padam;
Saat ini status api sudah Padam, kemungkinan masih terdapat kegiatan pembakaran lahan lanjutan yang digunakan untuk berladang oleh warga Kecamatan Putussibau Selatan.
Memonitoring Titik Hotspot pada Aplikasi BRIN FIRE HOTSPOT dan aplikasi LANCANG KUNING guna Penanganannya.
Melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi dan himbauan terkait Peraturan Pemerintah serta Undang - undang yang ada.
Koordinasi ditingkat Kecamatan serta Desa terkait pencegahan dan penaganan Karhutla.
Penggalangan dengan para tokoh masyarakat yang ada untuk turut membantu mensosialisasikan dan menghimbau warga agar mendukung kebijakan pemerintah terkait pencegahan dan penanggulangan Karhutla.
Melakukan Sosialisasi dan Himbauan Tentang Peraturan Gubernur Kalbar No.103 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pembukaan Areal Pertanian Berbasis Kearifan Lokal kepada Masyarakat Kec. Putussibau Selatan Kab. Kapuas Hulu.
0Comments
Komentarlah dengan bijak