Skip to main content
GfC5TpY9BUd9TfG7Tpz9TUW5Gd==

Headline

Search

MUSYAWARAH PENERTIBAN CAFE-CAFE DI DESA BUAK LIMBANG

 


Buak Limbang, 24 Oktober 2025 – Pemerintah Kecamatan Pengkadan bersama unsur Forkopimcam menggelar Musyawarah Penertiban Cafe-Cafe yang berlangsung di Gedung Serbaguna Desa Buak Limbang, Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat (24/10/2025) pukul 13.30 WIB.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Plt. Camat Pengkadan Sekoni, S.Sos, Kapolsek Pengkadan Iptu Dendy Arif S, S.H., M.H., Danramil 1206-09 Serma Andi Resky A.M, Kepala Puskesmas Pengkadan Sudadi, A.Md.Kep, Kepala Desa Buak Limbang Kurniawan, S.Pd, Ketua BPD Agus Lalu Topan, para pemilik cafe, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta masyarakat Desa Buak Limbang.

Musyawarah ini digelar menyikapi keresahan warga terkait maraknya aktivitas cafe di wilayah tersebut yang dinilai berdampak negatif terhadap lingkungan sosial dan ketertiban masyarakat.

Dalam sambutannya, Ketua Adat Nurhayat menyampaikan bahwa masyarakat Desa Buak Limbang telah merasa resah dengan maraknya kegiatan di cafe yang berpotensi menimbulkan citra negatif bagi desa. Ia menekankan pentingnya mencari solusi bersama tanpa menimbulkan konflik antarwarga.

Tokoh masyarakat Tamudin menambahkan agar musyawarah ini menghasilkan keputusan yang jelas dan berlandaskan hukum, serta meminta penjelasan dari pemerintah desa dan aparat terkait mengenai dasar hukum penertiban.

Sementara itu, Kepala Desa Buak Limbang Kurniawan, S.Pd memaparkan dasar hukum penertiban mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa beberapa pasal dalam Perda tersebut mengatur larangan praktik prostitusi, perbuatan asusila, serta peredaran minuman beralkohol tanpa izin resmi.

Dari aspek kesehatan, Kepala Puskesmas Pengkadan Sudadi, A.Md.Kep menyoroti dampak buruk konsumsi minuman beralkohol terhadap kesehatan masyarakat, serta mengimbau agar pencegahan dilakukan secara terpadu dengan pendekatan edukatif.

Kapolsek Pengkadan Iptu Dendy Arif S, S.H., M.H. dalam arahannya menjelaskan bahwa Polri berwenang untuk melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat, serta menindak setiap pelanggaran hukum yang ditemukan di lapangan seperti perjudian, narkoba, prostitusi, maupun penjualan minuman keras tanpa izin. Namun demikian, Kapolsek menegaskan bahwa penutupan tempat hiburan bukan kewenangan kepolisian, melainkan keputusan pemerintah daerah melalui mekanisme resmi.

Sedangkan Danramil 1206-09 Serma Andi Resky A.M mengapresiasi langkah pemerintah desa dan tokoh masyarakat yang cepat tanggap menindaklanjuti keresahan warga, serta mengajak seluruh pihak menjaga situasi agar tetap kondusif.

Dalam penutupan, Plt. Camat Pengkadan Sekoni, S.Sos menegaskan bahwa pihak kecamatan sejak tahun 2023 telah memberikan imbauan kepada pemilik cafe untuk membatasi aktivitas yang menimbulkan keresahan. Ia menekankan bahwa pemerintah kecamatan akan menutup seluruh cafe di Desa Buak Limbang dan memberikan waktu dua minggu kepada pemilik cafe untuk mengosongkan tempat usahanya, hingga sekitar tanggal 6–7 November 2025.

Musyawarah menghasilkan keputusan bersama untuk menutup seluruh cafe yang ada di Desa Buak Limbang, dengan alasan menjaga ketertiban umum dan ketenangan masyarakat.

Kegiatan berakhir pukul 15.45 WIB dan berjalan aman, tertib, serta kondusif.

 MUSYAWARAH PENERTIBAN CAFE-CAFE DI DESA BUAK LIMBANG
Next Post

0Comments

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Portal Berita Resmi Polres Kapuas Hulu. All rights reserved.