Skip to main content
GfC5TpY9BUd9TfG7Tpz9TUW5Gd==

Headline

Search

Cegah Kegiatan PETI, Bhabinkamtibmas Polsek Bunut Bunut Laksanakan Sosialisasi





Polres Kapuas Hulu Polda Kalbar - Untuk meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Kecamatan Bunut Hilir, Bhabinkamtibmas Polsek Bunut Hilir melaksanakan Sosialisasi dan bentangkan spanduk himbauan tentang larangan melakukan kegiatan penambangan emas tanpa ijin,Kamis (09/10/2025).


Bhabinkamtibmas Polsek Bunut Hilir Brigpol M Yusuf Ramadhan menuturkan, dengan dibentangkan spanduk ini dilaksanakan sebagai cara untuk memberikan pemahaman, dan himbauan kepada warga masyarakat pekerja emas tanpa ijin, agar meninggalkan kebiasaan bekerja emas, karena kegiatan pekerjaan ini menimbulkan dampak rusaknya lingkungan.



Kapolres Kapuas Hulu AKBP ROBERTO APRIANTO UDA S.I.K.MH melalui Kapolsek Bunut Hulu Ipda Yadi Rustandi,S.H. mengatakan bahwa Pertambangan Emas Tanpa Ijin dapat merusak ekosistem sungai dan menyebabkan tanah longsor.


“Larangan untuk melakukan PETI khususnya penambang emas illegal dilarang berdasarkan undang-undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batubara dan diancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar,” ungkapnya.



Penulis : Humas Polsek Bunut Hilir

 Cegah Kegiatan PETI, Bhabinkamtibmas Polsek Bunut Bunut  Laksanakan Sosialisasi
Next Post

0Comments

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Portal Berita Resmi Polres Kapuas Hulu. All rights reserved.