Bhabinkamtibmas Silat Hulu Ajak Warga Bersama Cegah Karhutla
Silat Hulu — Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Polsek Silat Hulu pada Minggu, 19 Oktober 2025, melaksanakan sosialisasi kepada warga di wilayah binaannya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas bersama warga membentangkan spanduk bertuliskan imbauan “STOP Pembakaran Hutan dan Lahan” yang menegaskan bahwa pelaku pembakaran dapat dikenai sanksi pidana hingga 10 tahun penjara serta denda mencapai 10 miliar rupiah.
Bhabinkamtibmas juga mengajak masyarakat agar lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan dan tidak membuka lahan dengan cara membakar. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga hutan serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan bencana asap di wilayah Kapuas Hulu.
0Comments
Komentarlah dengan bijak