BHABINKAMTIBMAS POLSEK SILAT HULU LAKUKAN SOSIALISASI STOP PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN (KARHUTLA)
Silat Hulu, Selasa (07/10/2025) – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang dapat berdampak besar terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Silat Hulu melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan kepada warga di Desa Nanga Dangkan, Kecamatan Silat Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan pentingnya kesadaran masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena tindakan tersebut dapat menimbulkan asap tebal, polusi udara, serta bencana kabut asap yang berdampak pada kesehatan dan aktivitas masyarakat.
Bhabinkamtibmas juga menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Dalam sosialisasi tersebut, Bhabinkamtibmas bersama warga membawa banner bertuliskan “STOP PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN” sebagai bentuk ajakan nyata kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga kelestarian alam dan mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Silat Hulu.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif Polsek Silat Hulu dalam mendukung program Polres Kapuas Hulu untuk mewujudkan wilayah yang bebas dari kebakaran hutan dan lahan, serta menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Bhabinkamtibmas juga mengimbau masyarakat agar segera melapor ke pihak kepolisaan bila mengetahui adanya kegiatan pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan bahaya bagi lingkungan.
0Comments
Komentarlah dengan bijak