Silat Hilir, 3 Agustus 2025 — Polres Kapuas Hulu melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) selama 24 jam penuh, terhitung mulai hari Sabtu, 2 Agustus 2025 pukul 08.00 WIB hingga Minggu, 3 Agustus 2025 pukul 08.00 WIB. Kegiatan ini dipusatkan di Jalan Lintas Selatan, Desa Miau Merah, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu.
Kegiatan yang dipimpin oleh Danru AIPTU Stevanus Jaang bersama 10 personel ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Kapuas Hulu Nomor: Sprin/811/VII/RES.1.24.2025 tanggal 23 Juli 2025. Fokus utama kegiatan adalah upaya penindakan dan penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas ilegal seperti illegal mining, illegal logging, penyalahgunaan BBM bersubsidi, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), narkoba, serta kejahatan lainnya.
Pemeriksaan dilakukan secara intensif terhadap kendaraan yang melintas, baik yang masuk ke wilayah Kabupaten Kapuas Hulu maupun yang menuju Kabupaten Sintang. Sasaran razia meliputi kendaraan pribadi, angkutan umum, hingga truk logistik, dengan tujuan untuk mencegah masuk dan keluarnya barang-barang ilegal serta potensi kejahatan lintas wilayah.
Dari hasil kegiatan, petugas mendapati beberapa pengendara tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan dan sebagian mengangkut muatan melebihi batas maksimal (overload). Terhadap pelanggaran tersebut, petugas memberikan teguran dan imbauan secara humanis.
Kegiatan berjalan aman, lancar, dan kondusif. Petugas gabungan dari Polsek Silat Hilir dan Polres Kapuas Hulu tetap siaga selama pelaksanaan operasi guna memastikan keamanan di jalur strategis perlintasan menuju Kapuas Hulu.
Sebagai catatan, wilayah Silat Hilir merupakan pintu masuk strategis menuju Kabupaten Kapuas Hulu, sehingga upaya penertiban di jalur ini menjadi langkah penting dalam mencegah distribusi logistik ilegal, khususnya yang berpotensi digunakan untuk kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) maupun kejahatan lainnya di wilayah hukum Polres Kapuas Hulu.
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak