Putussibau – Berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/557/VII/PAM.5.1.1./2025 tanggal 8 Juli 2025, Polres Kapuas Hulu melaksanakan kegiatan pengamanan dan pengawalan terhadap tujuh orang terdakwa dalam rangka persidangan perkara di Pengadilan Negeri Putussibau, pada Rabu (8/7/2025).
Pengamanan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 16.30 WIB dan melibatkan personel gabungan dari Sat Samapta Polres Kapuas Hulu dan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu. Adapun tujuh orang terdakwa yang dikawal seluruhnya merupakan laki-laki.
Dalam kegiatan ini, personel yang terlibat yaitu Aipda Yuniar Rosandi selaku Kasubnit 2 Samapta Polres Kapuas Hulu, Bripda M. Fajar dari anggota Sat Samapta, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Adam Pramudito dan Chairul.
Untuk mendukung kelancaran dan keamanan selama kegiatan, turut digunakan sarana prasarana berupa 1 pucuk pepper gun dengan nomor seri TX095 beserta 2 amunisi dan 2 buah borgol.
Seluruh rangkaian kegiatan pengamanan dan pengawalan berjalan aman, tertib, dan lancar tanpa adanya kendala yang berarti. Dokumentasi kegiatan turut dilampirkan sebagai bagian dari laporan pelaksanaan tugas.
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak