Kapuas Hulu – Polres Kapuas Hulu melalui Polsek Silat Hilir kembali menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Rabu, 16 Juli 2025 mulai pukul 18.00 WIB hingga Kamis, 17 Juli 2025 pukul 08.00 WIB. Kegiatan ini berlangsung di ruas Jalan Lintas Selatan, Desa Miau Merah, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, sebagai upaya penindakan dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan, khususnya illegal mining, illegal logging, penyalahgunaan BBM bersubsidi, TPPO, narkoba, dan tindak pidana lainnya.
KRYD ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Kapuas Hulu Nomor: Sprin/782/VII/RES.1.24.2025 tanggal 14 Juli 2025, yang dipimpin langsung oleh AIPTU Stevanus Jaang bersama 10 personel gabungan dari Polsek dan Polres.
Petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap setiap kendaraan yang melintas, baik yang masuk menuju wilayah Kapuas Hulu maupun yang keluar ke arah Kabupaten Sintang. Pemeriksaan difokuskan pada dugaan pendistribusian barang-barang ilegal, dokumen kendaraan, serta potensi pelanggaran batas muatan (overload).
Dalam kegiatan tersebut, petugas masih menemukan beberapa pengendara yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan dan membawa muatan melebihi kapasitas maksimal. Para pelanggar kemudian diberikan imbauan dan surat peringatan sebagai bentuk edukasi dan penegakan awal.
Kapolres Kapuas Hulu melalui petugas di lapangan menegaskan bahwa jalan lintas di Silat Hilir merupakan akses vital keluar masuk Kapuas Hulu, sehingga perlu pengawasan intensif untuk mengantisipasi peredaran barang ilegal serta logistik yang kerap digunakan untuk praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak