Halloween Costume ideas 2015
Post ADS 1

KEGIATAN RUTIN YANG DITINGKATKAN (KRYD) DI WILAYAH HUKUM KECAMATAN SILAT HILIR, KAPUAS HULU



Pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 pukul 20.00 WIB hingga Minggu 27 Juli 2025 pukul 08.00 WIB, telah dilaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di Jalan Lintas Selatan, Desa Miau Merah, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan penindakan dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan seperti illegal mining, illegal logging, penyalahgunaan BBM bersubsidi, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), narkoba, dan tindak pidana lainnya.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Kapuas Hulu Nomor: Sprin/811/VII/RES.1.24.2025 tanggal 23 Juli 2025, dengan Danru Aiptu Stevanus Jaang bersama 10 personel gabungan. Metode pelaksanaan kegiatan ini dilakukan dengan pemeriksaan terhadap setiap kendaraan yang melintas masuk dan keluar wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, khususnya yang mengarah ke Kabupaten Sintang, guna mengantisipasi terjadinya tindak pidana di wilayah hukum Polres Kapuas Hulu.

Hasil dari pelaksanaan KRYD ini menunjukkan bahwa masih ditemukan pengendara yang tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan serta mengangkut muatan melebihi kapasitas maksimal (overload). Terhadap pelanggaran tersebut, petugas memberikan imbauan dan surat peringatan sebagai langkah awal penertiban dan edukasi kepada masyarakat. Secara umum, kegiatan berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif tanpa hambatan berarti.

Perlu diketahui bahwa kegiatan razia ini merupakan langkah preventif untuk mencegah masuknya barang ilegal ke wilayah Kabupaten Kapuas Hulu. Kecamatan Silat Hilir menjadi salah satu jalur strategis yang menghubungkan Kapuas Hulu dengan wilayah luar seperti Kabupaten Sintang. Oleh karena itu, upaya penertiban yang dilakukan oleh personel Polsek Silat Hilir dengan dukungan dari Polres Kapuas Hulu merupakan bentuk komitmen dalam menjaga keamanan wilayah serta mencegah distribusi logistik ilegal yang berpotensi digunakan untuk kegiatan PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin).

Post a Comment

Komentarlah dengan bijak

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget