Halloween Costume ideas 2015
Post ADS 1

4 Poin Deklarasi Pertegas Hukum Adat di Kecamatan Hulu Gurung, Salah Satunya Tolak Miras






Kapuas Hulu – Masyarakat Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menggelar deklarasi penguatan hukum adat di wilayah tersebut pada Rabu, 2 Juli 2025. Kegiatan ini berlangsung di gedung serbaguna Kantor Kecamatan Hulu Gurung dan dihadiri oleh unsur Forkopimcam, 15 Kepala Desa beserta Ketua Adat se-Kecamatan Hulu Gurung, serta sejumlah pemilik usaha hiburan malam (cafe).


Deklarasi ini bertujuan menciptakan suasana yang aman, kondusif, serta menegaskan kembali aturan-aturan adat dalam masyarakat, khususnya terkait kegiatan hiburan seperti pertandingan bola, orgen tunggal (OGT), dan kegiatan keramaian lainnya.


Dalam kegiatan tersebut, turut dilakukan peluncuran buku adat yang telah direvisi. Ketua Punggawa Adat Kecamatan Hulu Gurung, Apandi, menegaskan bahwa masyarakat yang melanggar poin-poin dalam deklarasi akan dikenakan sanksi sesuai hukum adat yang berlaku di wilayah itu.


“Deklarasi ini untuk memperkuat hukum adat serta meminimalisir timbulnya kembali penyakit masyarakat. Semoga setelah ini, tidak ada lagi penyakit masyarakat yang mengganggu keharmonisan,” tegas Apandi.


Kepala Desa Nanga Tepuai, Syamsul Khoirul Ihsan, menyambut baik pelaksanaan deklarasi dan peluncuran buku adat tersebut. Ia berharap langkah ini menjadi awal untuk menciptakan keharmonisan, terutama di Desa Nanga Tepuai yang merupakan pusat pemerintahan Kecamatan Hulu Gurung.


“Saya berharap sinergitas terus terjalin antara muspika, masyarakat, dan lembaga adat. Hukum adat bisa menjadi pedoman kita dalam menjaga ketertiban dan menyelesaikan masalah sosial,” ucapnya.


Adapun empat poin penting dalam deklarasi masyarakat hukum adat Kecamatan Hulu Gurung adalah:


Mendukung sepenuhnya penegakan hukum adat sebagai norma yang mengatur masyarakat di Kecamatan Hulu Gurung.


Siap bekerjasama, patuh, dan menjunjung tinggi adat istiadat yang berlaku.


Menyepakati batas waktu kegiatan hiburan diperbolehkan hanya sampai pukul 23.00 WIB.


Menolak keras keberadaan minuman keras (miras), prostitusi, perjudian, narkoba, dan penyakit masyarakat lainnya.


Deklarasi ini merupakan wujud komitmen bersama untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta nama baik daerah Hulu Gurung melalui penguatan nilai-nilai adat dan budaya lokal.

Post a Comment

Komentarlah dengan bijak

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget