Polres Kapuas Hulu,Polsek Suhaid - Kapolsek Suhaid IPDA Suryadi menegaskan larangan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dalam kegiatan sosialisasi yang dilakukan pada hari Sabtu (21/6/2025) di Sungai batang suhaid Kec.Suhaid.
Sosialisasi larangan PETI ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif PETI dan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan serta keamanan.
Kapolsek Suhaid IPDA Suryadi menjelaskan bahwa PETI merupakan kegiatan ilegal yang dilarang oleh undang-undang dan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, bencana alam, dan pendangkalan sungai.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"PETI itu dapat merusak lingkungan,menyebabkan bencana banjir dan tanah longsor, serta membuat sungai menjadi dangkal yang dapat menurunkan kualitas air,"jelas Kapolsek IPDA Suryadi.
Ia juga mengatakan memberikan pemahaman dan kesadaran kepada para pekerja PETI bukan hanya tugas POLRI saja, tetapi menjadi tugas dan tanggung jawab bersama baik itu keluarga,teman,tetangga atau pun para aparatur Desa.
"Kepedulian dan partisipasi masyarakat sangat di perlukan dalam memberikan pemahaman dan kesadaran kepada para pekerja PETl,"pungkas Kapolsek Suryadi.
Kami berharap dengan adanya upaya bersama dari aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan PETI dapat diberantas dan lingkungan dapat terjaga kelestariannya.
"Mari bersama-sama kita menjaga kelestarian lingkungan di wilayah kita serta tetap menjaga Keamanan dan ketertiban di masyarakat," tutur IPDA Suryadi.
Penulis : Polsek Suhaid
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak